nusabali

Fraksi Demokrat Setujui 6 Ranperda Usulan Pemerintah

  • www.nusabali.com-fraksi-demokrat-setujui-6-ranperda-usulan-pemerintah

Rapat Paripuna Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Badung 

MANGUPURA, NusaBali

DPRD Badung kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2018, Selasa (20/3). Rapat mengagendakan pemandangan umum fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Golkar.

Pemandangan umum fraksi dimaksud terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapar Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, segenap pimpinan OPD, serta para tenaga ahli DPRD maupun tenaga ahli fraksi.

Dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas enam Ranperda yang diajukan eksekutif pada intinya dapat menyetujui. “Dari semua rancangan peraturan daerah di atas telah mengikuti berbagai prosedur, tahapan, pembahasan, dan telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka Fraksi Demokrat DPRD Badung dapat menyetujui keenam Ranperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah diverifikasi Pemprov Bali,” kata I Made Retha anggota Fraksi Partai Demokrat saat membacakan pemandangan umum fraksinya.

Walau begitu, Fraksi Demokrat Badung tetap memberikan sejumlah catatan. Di antaranya terhadap Ranperda tentang Dana Bergulir. Fraksi yang memiliki tujuh orang anggota di Dewan Badung ini menyarankan pemerintah agar penyaluran dana tersebut transparan, mudah, tanpa biaya, jelas, tertib, dan bebas rekayasa.

“Di samping menggulirkan kembali dana yang telah dikembalikan oleh pemohon dalam pelaksanaannya nanti wajib hukumnya setiap tahun agar persentase anggaran dana yang akan digulirkan selalu ditingkatkan,” harapnya.

Catatan lainnya terhadap Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Demokrat menyatakan, dalam pengelolaan barang milik daerah yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah dilandasi oleh beberapa asas di antaranya asas kepastian hukum, transparansi, efisiensi akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sebagai acuan dalam pengelolaan barang milik daerah, dilandasi oleh UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan,” tandasnya. *asa

Komentar