nusabali

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Diancam Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-eks-wakil-ketua-dprd-bali-diancam-hukuman-mati

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, dijerat pasal terberat dengan ancaman hukuman mati, terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Terdakwa Jro Swastika Tidak Ajukan Eksepsi


DENPASAR, NusaBali
Jerat ancaman hukum mati ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (1/3) sore. Persidangan terdakwa Jro Swastika di PN Denpasar, Kamis sore mulai pukul 15.00 Wita, dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Pradnyadewi, dengan JPU Dewa Narapati cs. Dalam sidang kemarin, terdakwa Jro Swastika didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Gede Sudiantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Narapati, terdakwa Jro Swastika didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 alternatif kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pasal ini adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam pasal alternatif kedua, terdakwa Jro Swastika juga diancam pasal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman penjara pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas JPU Dewa Narpati.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, penangkapan terdakwa Jro Swastika berawal ketika petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap I Gede Juni Antara (terdakwa lainnya dalam berkas penuntutan terpisah, Red) dengan barang bukti shabu, Jumat, 3 November 2017  malam. “Dari pengakuan Gede Juni Antara, shabu tersebut dibeli dari Kadek Dendi Suatika (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Red) di rumah milik terdakwa Jro Swastika di Jalan Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat,” urai JPU Dewa Narpati.

Kemudian, Sat Narkoba Polresta Denpasar diback up Dit Narkoba Polda Bali langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Jro Swastika sehari berikutnya, 4 November 2017 malam. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa yang juga merupakan pentolan salah satu ormas ini, petugas menangkap Kadek Dandi Suastika dan beberapa orang yang sedang menggunakan shabu.

“Polisi juga menciduk pasangan suami istri Rahman dan Semiati, yang merupakan kaki tangan Jro Swastika dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah),” jelas JPU.

Saat polisi hendak melakukan penggeledahan di kamar Jro Swastika malam itu, ternyata kamarnya terkunci, sementara jendela dalam keadaan terbuka. Terdakwa Jro Swastika disebutkan kabur lewat jendela saat mengetahui polisi datang melalui pantauan CCTV.

Sementara, ketika kamar terdakwa Jro Swastika digeledah petugas disaksikan saksi umum, polisi menemukan satu tas hitam yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi shabu dengan berat bersih 8,82 gram. Dalam kantong itu juga ditemukan sejumlah peralatan menggunakan shabu, seperti bong, satu kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama terdakwa Jro Gede Komang Swastika, 2 buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, selembar kitir gaji atas nama terdakwa, 2 buah HP merk Nokia dan Blackbarry, serta sebuah server CCTV.

Petugas Polda Bali lalu melakukan perburuan terhadap terdakwa Jro Swastika. Akhirnya, terdakwa yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bali ini berhasil ditangkap polisi, 13 November 2018 malam sekitar pukul 22.15 Wita, Tim CTOC Polda Bali meringkus Jro Swastika di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. Selanjutnya, terdakwa Jro Swastika menjalani penahanan khusus di sel Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur.

Dalam dakwaan yang dibacakan sekitar 30 menit di sidang kemarin sore, juga diuraikan transaksi yang dilakukan Jro Swastika dengan terdakwa lainnya. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jro Gede Komang Swastika sendiri, sebagaimana diberitakan, sebelumnya berhasil kabur saal rumahnya di kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar digerebek polisi, 4 November 2017. Jro Swastika kabur bersama kakak kandungnya, Wayan Kembar, dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.

Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang tiga hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa, 7 November 2017 dinihari pukul 01.15 Wita.

Madu dari Ratna Dewi, yakni Ni Putu Ariestarini, 32 (istri kedua Jro Swastika), juga diamankan polisi di tempat yang sama. Kedua istri sang Wakil Ketua Dewan ini diamankan setelah sama-sama baru kembali dari kunjungan ke Buleleng, Senin, 6 November 2017 malam. *rez

Komentar