nusabali

8 Pelaku Narkoba Diringkus, 2 Orang Pasutri

  • www.nusabali.com-8-pelaku-narkoba-diringkus-2-orang-pasutri

Sat Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan seorang pengedar pil koplo, AP alias Agus. Dari tersangka diamankan sebanyak 101 plastik klip yang berisi 810 butir pil koplo.

NEGARA, NusaBali
Selama sebulan terkahir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana meringkus 8 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti sebanyak 22 paket shabu dengan berat 9,75 gram bruto atau 7,14 gram netto.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat rilis kasus, Senin (6/5), mengemukakan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan dari pengungkapan kasus di 4 lokasi berbeda. Pengungkapan kasus yang pertama, diamankan 3 orang tersangka, dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial Dewa Putu KSW, 32, dan Komang VD, 29. 

Pasutri itu diringkus bersama satu tersangka berinisial I Gusti Ngurah AC alias Gung Indro, 48, di sebuah rumah di Jalan Nakula, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (3/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto. 

Saat dilakukan penggerebekan tersebut, AKP Alit menjelaskan, ada dua orang benirisial Ida Bagus AP alias Gus Tupik dan Ida Bagus KH alias Gus Mang Bentir yang ditemukan kumpul bersama 3 pelaku tersebut. Namun barang bukti shabu yang ditemukan petugas itu diakui adalah milik tersangka Gung Indro yang dibeli dari pasutri Dewa Putu KSW dan Komang VD. 

Sedangkan Gus Tupik dan Gus Mang Bentir tidak terbukti berkaitan dengan kepemilikan shabu itu. Namun kedua orang yang juga disinyalir adalah pengguna shabu itu pun dilimpahkan untuk menjalani rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali. “Dua orang lainnya tidak cukup bukti. Tetapi keduanya kita serahkan ke BBN,” ujar AKP Alit. 

Pengungkapan kasus yang kedua, diamankan seorang tersangka berinisial AFK alias Alif, 30, warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Alif yang merupakan seorang kurir shabu ini, diamankan setelah polisi yang membuntuti pelaku melihat gerak gerik mencurigakan saat masuk sebuah gang di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Sabtu (20/4) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti shabu pada tubuh Alif. Namun pada handphone (HP)-nya ditemukan petunjuk berupa sejumlah alamat yang diakui tempat tersangka Alif menaruh shabu. Dari pengembangan itu, di salah satu alamat yang berlokasi di Jalan Gunung Agung, Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ditemukan barang bukti selembar plastik hitam yang di dalamnya berisi 15 paket shabu dengan berat 3,88 gram bruto atau 2,23 gram netto.

“Dari pengembangan ke alamat-alamat lain tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kami juga sempat melaksanakan penggeledahan di tempat tinggal tersangka AFK di BTN Griya Giri Buana, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, namun tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkotika,” ucap AKP Alit.

Kemudian untuk kasus yang ketiga, diamankan dua orang tersangka berinisial BA alias Bima, 23, dan ID alias Ilham, 26. Kedua tersangka yang sama-sama beralamat di Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, ini diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Senin (22/4) sekitar pukul 20.30 Wita. 

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka itu, ditemukan barang bukti sebuah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisi lima paket shabu seberat 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto. “Barang bukti shabu kami temukan pada saku jaket tersangka BA. Namun dari hasil interogasi, mereka berdua mengaku baru mengambil shabu itu dari seseorang berinisial A dan rencananya akan disebar ke beberapa lokasi sesuai perintah A,” kata AKP Alit.

Kemudian untuk kasus yang keempat, diamankan dua orang tersangka berinisial RS alias Rony, 30, dan DH alias Dian, 20. Kedua tersangka dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ini diamankan saat melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jumat (3/5) sekitar pukul 13.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka yang merupakan pengguna shabu ini diamankan barang bukti satu paket shabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 1,03 gram netto.

Selian 4 kasus narkoba itu, Sat Reserse Narkoba Polres Jembrana juga mengamankan seorang pengedar pil koplo berinisial AP alias Agus, 22, asal Banjar/Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Tersangka Agus ini diamankan di rumahnya, Jumat (3/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tersangka Agus itu diamankan barang bukti sebanyak 101 plastik klip yang berisi 810 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil koplo.

“Barang bukti pil koplo kami amankan di rumah tersangka. Dari pengakuannya, dia mendapat barang dari seseorang berisial R dari Banyuwangi, Jawa Timur,” kata AKP Alit.

Atas tindakan tersebut, para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka AP dijerat Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Yo Pasal 145 ayat 1 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

AKP Alit mengatakan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengungkapan seluruh kasus tersebut. Pihaknya pun berkomitmen untuk berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jembrana. "Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Jembrana,” tandas AKP Alit. 7 ode

Komentar