nusabali

Istri Jro Jangol Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-istri-jro-jangol-terancam-hukuman-seumur-hidup

Sidang tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, 36 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/2).

DENPASAR, NusaBali
Istri  pertama mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan terdakwa  Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika .

Tidak hanya itu, terdakwa kelahiran 8 Desember 1980 yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang yang sama, yaitu dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diuraikan JPU Wirayoga, dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Minggu 29 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di halaman rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70 Banjar Sebelanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Pada saat itu, terdakwa Ratna Dewi menyerahkan 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang tidak lain adalah narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan kepada pasangan suami istri Rahman dan Semiati diserahkan paket shabu seberat 5 gram.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, dari permufakatan dari setiap 5 gram shabu, Rahman harus menyetor kepada  terdakwa Ratna Dewi uang sebanyak Rp 11 juta. Uang hasil penjualan yang diterima terdakwa kemudian diserahkan kepada suaminya, Jro Jangol. Mendengar tuntutan JPU, wanita cantik yang didampingi tim penasihat hukum yang dikomandoi, Nyoman Gde Sudiantara ini hanya bisa tertunduk dan sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan. *rez

Komentar