nusabali

'Balian' Dibunuh Pasien Saat Terapi

  • www.nusabali.com-balian-dibunuh-pasien-saat-terapi

Tersangka Gede Agus Susastra menderita gangguan jiwa sejak 17 tahun silam, sementara korban Nyoman Kertiasa alami keterbelakangan mental

Organ dalam perut korban pun keluar berhamburan di tanah. Sementara, warga yang berdatangan ke lokasi TKP tidak berani mendekat. Salah satu warga kemudian ngulkul bulus (membunyikan kentongan adat bertalu pertanda situasi gawat), sehingga warga semakin banyak turun ke lokasi. Tak lama berselang, jajaran kepolisian juga terjun ke lokasi TKP.

Ketika polisi terjun ke lokasi TKP dengan dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena bersama Kanit Reskrim, Iptu Aan Saputra RA, korban Nyoman Kertiasa sudah dalam kondisi tewas mengenaskan dengan usus terburai. Sedangkan tersangka Agus Susastra yang menderita gangguan jiwa, duduk di dekat jasad korban. Pada akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, seperti senjata pisau, badik, serta motor Yamaha Bison, SIM C, STNK, dan tas tas gendong hitam milik korban. Sedangkan jasad korban Nyoman Kertiasa kemarin dibawa ke RS Sanglah, Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kakak kandung tersangka, Ketut Puspiani, juga dibawa polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Polisi masih mendalami keterangan saksi Ketut Puspiani, yang merupakan kakak keempat tersangka Agus Susastra, terkait awal perkenalannya dengan korban Nyoman Kertiasa. 

Terungkap, korban baru berkenalan dengan Ketut Puspiani yang merupakan sales minuman Yakult di kawasan Jalan Kaswari Penatih, Denpasar Timur. Dalam perbincangan singkat di sebuah warung itu, korban mengaku bisa mengobati orang yang memiliki gangguan kejiwaan. Maka, korban pun diundang Ketut Puspiani untuk mengobati adiknya yang menderita gangguan jiwa. “Jadi, tidak ada hubungan antara tersangka dan korban,” ujar Kapolsek Kompol Gede Sumena di lokasi TKP, Kamis kemarin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kompol Sumena, tersangka Agus Susastra kemungkinan akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman prihal kondisi tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak medis untuk memeriksa kondisi tersangka. Kalau keterangan sejumlah warga dan keluarganya, terangka memang sakit jiwa,” tandas Kompol Sumena. 

Sementara itu, jenazah korban Nyoman Kertiasa kemarin dibawa ke RS Sanglah untuk diperiksa lebih lenjut. Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSP Sanglah, dr Dudut Rustyadi, membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ada sejumlah luka terbuka di tubuh korban. Luka bacokan maupun tebasan, antara lain, di area wajah, kepala, dada, dan perut. 

“Paling parah luka di perut, hingga ususnya terburai. Rongga perutnya terbuka,” ujar dr Dudut saat ditemui NusaBali di RS Sanglah, Kamis sore. Selain luka terbuka, menurut dr Dudut, juga ada beberapa luka tangkisan, yakni di bagian kedua tangan dan kedua lengan bawah. Terdapat juga luka sabetan di bagian lutut. *dar,ind

Komentar