nusabali

RSJ Rawat 63 Pasien Tanpa Keluarga

  • www.nusabali.com-rsj-rawat-63-pasien-tanpa-keluarga

Dari upaya pencarian yang dilakukan pihak RSJ ada satu pasien yang sudah ditemukan keluarganya. Salah satunya asal Klungkung.

BANGLI, NusaBali 
RSJ Provinsi Bali di Bangli mencatat ada 63 pasien ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) telantar dari keluarga. Namun, pihak RSJ tetap memberikan perawatan dan menelusuri keberadaan keluarga pasien tersebut.

Tim Kerja Keperawatan RSJ Provinsi Bali I Wayan Darsana menyampaikan 63 pasien telantar tersebut awalnya  diantar oleh petugas dari dinas social. Ada juga diantar oleh petugas Satpol PP. “Dari data sekitar 20 pasien diantar Dinas Sosial Kota Denpasar,” ungkapnya, Minggu (4/2).

Dari 63 pasien itu, 5 pasien dari luar Bali. Hal ini diketahui dari ciri fisik dan bahasa yang digunakan. "Kami perkirakan pasien asal Jawa dan NTT," sebutnya.

Lanjutnya, pasien telantar ada yang sudah mendapat penanganan bahkan ada hingga puluhan tahun. Berbagai upaya dilakukan pihak RSJ untuk mengetahui alamat dan juga keluarga pasien. Salah satunya dengan cara pendekatan dengan pasien. "Jika pasien menyampaikan alamatnya, kami segera tindaklanjuti dengan mengajak pasien keluar menuju alamat yang disampaikan. Namun saat didatangi, ternyata alamatnya salah," bebernya.

Diakui, dari upaya pencarian yang dilakukan pihak RSJ ada satu pasien yang sudah ditemukan keluarganya. Salah satunya asal Klungkung. "Sudah berhasil kami pulangkan dan bertemu kembali dengan pihak keluarga,” sebutnya.

Keberadaan pasien telantar menyerap hampir 30 persen keterisian tempat tidur RSJ. Jika terus ada tambahan pasien telantar, diprediksi lima tahun kedepan RSJ bisa dipenuhi pasien telantar.

Terkait pembiayaan perawatan, Wayan Darsana menyampaikan selama ini pasien telantar yang menjalani penanganan di RSJ untuk pembiayaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Anggaran dari Pemprov Bali. Pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali  Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor : 56 Tahun 2019 tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Telantar. 7esa

Komentar