nusabali

Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan

  • www.nusabali.com-penyelundupan-baby-lobster-digagalkan

Jajaran Polres Buleleng, Rabu (24/1) lalu menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster.

SINGARAJA, NusaBali

Pelaku yang diamankan di jalur darat wilayah Kecamatan Gerokgak sekitar pukul 23.30 Wita itu membawa 11.200 ekor baby lobster dari Buleleng menuju Madura, Jawa Tmur.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, menjelaskan penangkapan pelaku penyelundupan itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Personelnya pun kemudian langsung melakukan pencegatan di jalur Singaraja-Gilimanuk kepada sebuah mobil Honda Jazz hitam DK 1491 XC.

Di dalam mobil pelaku AJ alias Ahmad, 45, warga Lingkungan Krajan, Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur, ditemukan barang bukti yang menjadi target incaran. Belasan ribu baby lobster dikemas dalam 56 kantong plastik dan dimasukkan dalam boks gabus warna putih.

“Begitu digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku langsung kami giring ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKBP Suratno.

Dari keterangan pelaku mengaku mengambil barang itu di Gerokgak dan akan dijual kembali di Madura untuk dibudidayakan. Belasan ribu baby lobster itu akan diselundupkan melalui penyeberangan laut di Banyuwangi menuju Madura. Polres Buleleng pun mengaku sedang gencar mengagalkan aksi penyelundupan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Perlu kami ekpos sebagai pembelajaran masyarakat bahwa mengedarkan, mengeluarkan budidaya sumber daya laut seperti ikan, lobster di luar wilayah  lingkungan budidaya merupakan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014,” imbuhnya.

Sementara itu, di hadapan awak media, AJ mengaku baby lobster itu rencananya akan dia jual ke Madura, dengan harga Rp 5 ribu per ekornya. “Saya jual sendiri. Bibitnya saya beli sama teman, kemudian saya mau jual lagi ke Madura. Harganya sih turun naik. 56 kantong itu saya jual Rp 170 jutaan. Sudah pernah jualan begini tapi tidak sering,” kilahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 1,5 miliar. Pihak kepolisian pun mengaku masih melakuakn pendalaman, untuk mengetahui apakah AJ ini memiliki jaringan di Buleleng. Selain dijual ke Madura, baby lobster ini juga dicurigai dijual ke luar negeri.*k23

Komentar