nusabali

Penyelundupan 18 Penyu Hijau Digagalkan di Melaya

  • www.nusabali.com-penyelundupan-18-penyu-hijau-digagalkan-di-melaya

NEGARA, NusaBali - Petugas gabungan Polsek Melaya dan Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau, Kamis (28/3) malam. Belasan penyu itu ditemukan diangkut sebuah mobil pick up di jalan pedesaan wilayah Banjar Bongan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya. Menerima informasi tersebut dibentuk tim gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry bernopol DK 8825 WF yang diduga mengangkut penyu. Mobil itu pun dihentikan petugas saat ditemukan melintas di wilayah Banjar Bongan, Desa/Kecamatan Melaya, pada Kamis sekitar pukul 20.00 Wita. "Mobil itu ditemukan membawa 18 ekor penyu," ujarnya.

Seluruh penyu hijau yang masih hidup itu ditemukan dengan keadaan flipper atau sirip depannya terikat tali. Selain kendaraan dan penyu tersebut, juga diamankan seorang pelaku berinisial IPE,42. AKBP Endang pun mengaskan masih menyelidiki asal dan tujuan penyu tersebut. "Kami masih dalami kasus ini, termasuk jaringan dan tujuan penyelundupan penyu ini," ucap AKP Endang.

Sementara 18 ekor penyu hijau tersebut sempat dibawa ke Mapolsek Melaya. Selanjutnya, seluruh penyu itu dibawa ke penangkaran Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. "Kami juga utamakan keselamatan penyunya. Sehingga kami segera amankan, dan malam itu (Kamis malam) itu juga kami kirim ke penangkaran," ujar AKBP Endang. 

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini tercatat menjadi pengungkapan kasus penyelundupan penyu yang pertama di Jembrana pada tahun 2024 ini. Sementara pada tahun 2023 lalu, ada 3 kasus penyelundupan penyu yang terungkap di Jembrana. Pertama pada bulan Mei 2023 lalu, dari Sat Reskrim Polres Jembrana sempat mengamankan dua orang pelaku penyelundupan 18 ekor penyu hijau yang melintas di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk. 

Kedua pada bulan Oktober 2023 lalu, dari pihak Direktorat Polairud Polda Bali mengamankan 11 ekor penyu hijau di sebuah perahu yang dibawa seorang nelayan di pesisir Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. 

Kemudian pada bulan November 2023 lalu, Sat Reskrim Polres Jembrana juga menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau dari seorang pelaku yang ditemukan melintas di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. 7 ode

Komentar