nusabali

28 'Pasien' Jro Swastika Kembali Diperiksa

  • www.nusabali.com-28-pasien-jro-swastika-kembali-diperiksa

Ke-28 orang ini, diintrogasi prihal keberadaan mereka di TKP serta menggali keterangan keterlibatan mereka.

Kasus Narkoba dan Senpi Wakil Ketua DPRD Bali


DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan ulang terhadap 28 orang yang ditangkap saat penggerebekan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Swastika di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (3/11) lalu. Pemeriksaan 28 ‘pasien’ ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam peredaran shabu milik Jro Swastika.

Pemeriksaan terhadap 28 orang yang ikut diciduk dilokasi pengrebekan ini dilakukan di Mapolresta Denpasar sejak Senin (20/11). Ke-28 orang ini, diintrogasi prihal keberadaan mereka di TKP serta menggali keterangan keterlibatan mereka. Namun, semua yang diamankan itu termasuk satu perempuan mengaku sebagai pengguna alias ‘pasien’. Untuk itu, pihak kepolisian masih berupaya melakukan assasment untuk dilakukan rehabilitasi, “Untuk itu, pihak kita juga sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Denpasar dan juga BNN Provinsi Bali. Kalau pengakuan awal mereka adalah pengguna,” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (20/11) siang.

Disinggung terkait hasil penyidikan baik terhadap tiga tersangka yakni Jro Gede Komang Swastika, I Komang Sunada dan Nih Luh Ratna Dewi, mantan Kapolsek Kuta Utara ini, enggan menjelaskan. Karena nanti akan disampaikan langsung Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo. “Upaya pengembangan kasus ini masih dilakukan,” tungkasnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan senjata api. Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Made Komang Swastika dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi dan kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar. Pun terhadap ketiga keluarga ini, polisi melakukan pemeriksaan secara terpisah dan berbeda-beda. Tersangka Jro Swastika di tahan di Mako Brimob, Jalan Tohpati, Denpasar Timur. Tersangka istrinya, Ni Luh Ratna Dewi di introgasi di Mapolresta Denpasar, sementara tersangka I Wayan Sunada diamankan di Mapolda Bali, “Mereka secara terpisah untuk mengoptimalkan pemeriksaan. Nanti keterangan mereka akan dianalisa oleh penyidik. Apakah ada perbedaan atau dan lainnya? Nanti kita akan konfrontasi kalau memang ada perbedaan,” beber sumber dikepolisian seraya mengakui belum mengetahui hasil penyelidikan terakhir dari ketiga tersangka ini. *dar

Komentar