nusabali

Diberhentikan, Kadus Gugat Perbekel Rp 1,1 Miliar

  • www.nusabali.com-diberhentikan-kadus-gugat-perbekel-rp-11-miliar

Nyoman Sudarma tak terima pemberhentian yang membuatnya tidak terima gaji selama 5 tahun 5 bulan. Dan merasa pemberhentian tersebut membuat namanya cemar.

SINGARAJA, NusaBali

Kisruh pemberhentian kepala dusun (Kadus) atau kepala banjar dinas di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada berbuntut panjang. Kadus yang diberhentikan Nyoman Sudarma mengugat Kepala Desa (Perbekel) Sambangan I Nyoman Selamat Arya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebesar Rp 1,1 miliar.

Gugatan ini berawal dari pemberhentian Kadus Sambangan, Nyoman Sudarma sekitar Juni 2016 lalu. Sudarma sendiri keberatan karena merasa diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Di samping itu, Sudarma menilai pemberhentian itu bertentangan dengan aturan yang memungkinkan masa jabatan kadus hingga usia 60 tahun.  Posisi Nyoman Sudarma yang masih berusia 54 tahun kini telah terisi oleh I Gede Budi melalui perekrutan.

Nyoman Sudarma pernah menayakan pemberhentiannya ke perbekel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun usahanya tidak membuahkan hasil. Demikian juga dengan usahanya mencari penyelesaian melalui Komisi I DPRD Buleleng tidak mendapat hasil. Justru DPMD dan Komisi I menyatakan keputusan pemberhentiannya sudah sesuai aturan.

Karenat tidak puas, Sudarma pun ajukan gugatan ke PN Singaraja guna mendapat keadilan. Gugatan itu telah disampaikan 31 Juli 2017 lalu. Sesuai jadwal yang dirilis PN Singaraja, sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan Selasa (9/7) hari ini di PN Singaraja, Jalan Kartini Singaraja.

Dalam gugatan, Sudarma juga mengugat pihak terkait yakni Camat Sukasada, DPMD, Ketua DPRD Buleleng Cq Ketua Komisi I yang membidangi masalah Pemerintahan Desa, ada juga Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng. Sudarma dalam mengugat para pihak telah menunjuk pengacara Ketut Wetan Sastrawan selaku kuasa hukumnya.

Wetan Sastrawan dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (8/7) menyatakan, pemberhentian kliennya oleh Kades Sambangan yang dikuatkan oleh Camat Sukasada dan BPMPD tidak sah. Karena sesuai ketentuan yakni Undang-Undang Desa 6 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014, sudah jelas batasan umur seorang kadus itu adalah 60 tahun. “Banyak yang salah menafsirkan rugulasi yang ada, batasan umur itu adalah 60 tahun, dan ini didukung oleh surat-surat resmi,” katanya.

Menurut Wetan Sastrawan, kliennya ingin membuktikan jika pemberhentiannya bertentangan dengan aturan yang ada. Kliennya merasa dirugikan secara material dan inmaterial. Kerugian material disebutkan tidak terima gaji selama 5 tahun 5 bulan, dengan gaji perbulan sebesar Rp 2.300.000. Sehingga total kerugian material mencapai Rp 149.500.000. Sedangkan kerugian imaterial disampaikan sebesar Rp 1 miliar, karena pemberhentian yang tiba-tiba dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sehingga tidak baik di kalangan masyarakat. “Ini seolah klien saya tidak benar melaksanakan tugas sebagai kepala dusun. Padahal pemberhentian itu akibat keliru menafsirkan aturan. Sehingga kliennya malu pada keluarga dan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Desa Sambangan I Nyoman Selamat Arya yang dikonfirmasi terpisah kemarin mengaku telah menerima surat panggilan dari PN Singaraja untuk hadir sebagai pengugat pada sidang perdana Selasa hari ini. Selamat Arya menegaskan, dalam proses pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan sebelum diberhentikan, masa jabatan Sudarma telah diperpanjang selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 4 Juni 2016. “Ya saya telah terima surat panggilan dari Pengadilan Singaraja. Saya ikuti saja (proses hukum di PN,red) karena pemberhentian itu sudah sesuai aturan, sebelum saya ambil keputusan, saya sudah berkoordinasi dengan camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya. *k19

Komentar