nusabali

Pembobol Kantor Panwascam Kubu Dijuk

Beraksi di 9 TKP, Polisi Amankan 30 Barang Bukti Hasil Kejahatan

  • www.nusabali.com-pembobol-kantor-panwascam-kubu-dijuk

TKP lainnya, Kantor LPD Desa Adat Geriana Kangin, Kantor Desa Tista, BUMDes Desa Ababi, Kantor Desa Tribuana, Kantor Desa Budakeling, SDN 2 Ababi dan SMAN 1 Sidemen.

AMLAPURA, NusaBali
Polisi mengamankan dua pelaku pembobolan Kantor Sekretariat Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kubu, Karangasem pada Sabtu (13/4). Kedua pelaku yaitu IGRC alias Tapak dan JN alias Tobi diketahui juga beraksi di beberapa TKP lainnya yang kebanyakan merupakan kantor pemerintahan di Karangasem.

Selain mengamankan Tapak asal Bebandem, Karangasem dan Tobi asal Jawa, petugas Sat Reskrim Polres Karangasem juga mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di 9 TKP. 

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasatreskrim AKP Agus Adi Apriyoga menggelar press realis, di Lobi Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Senin (15/4) siang, tidak menyebutkan alamat lengkap kedua tersangka.

Terungkap, awalnya korban I Wayan Rumadana selaku petugas Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kubu kehilangan 2 laptop, merk Lenovo dan merk Asus, serta 2 mouse, 2 charger di Sekretariat Panwascam Kecamatan Kubu, Jumat (12/4). Berdasarkan laporan itulah, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem dipimpin Ipda Rawuh Rachmat Bahari melakukan penyelidikan.

Mendapatkan kabar ada warga menjual laptop merk Lenovo dan merk Asus, Sabtu (13/4) sesuai yang hilang milik Panwascam Kecamatan Kubu, setelah dikejar berhasil menangkap IGREC alias Tapak.

Petugas kemudian mengembangkan, ternyata IGREC alias Tapak mencuri di 9 TKP, termasuk 5 TKP bersama rekannya JN alias Tobi. Lalu JN alias Tobi ditangkap di kediamannya, selanjutnya diamankan di Mapolres Karangasem.

"Sebenarnya kedua tersngka pengangguran, Tobi awalnya jual gorengan, tersangka IGREC alias Tapak sering nongkrong di tempat jualannya di Amlapura," kata AKBP I Nengah Sadiarta.

Hasil pengembangan, kemudian terungkap TKP lainnya, Kantor LPD Desa Adat Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, menyusul Kantor Desa Tista di Kecamatan Abang, selanjutnya warung di Banjar Kuta Bali, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, BUMDes Desa Ababi di Kecamatan Abang, Kantor Desa Tribuana di Kecamatan Abang, Kantor Desa Budakeling di Kecamatan Bebandem, SDN 2 Ababi di Kecamatan Abang, SMAN 1 Sidemen di Kecamatan Sidemen dan Sekretariat Panwascam Kecamatan Kubu.

Sehingga terkumpul dari hasil kejahatannya, 30 barang bukti, di antaranya, 9 laptop, dan perlengkapannya. Juga diamankan 12 barang bukti milik tersangka, di antaranya sepeda motor Honda Vario hitam DK 4015 IL, satu unit mobil Suzuki carry silver DK 1698 BZ, dan lain-lain. "Modusnya sebelum melakukan pencurian, tersangka IGREC alias Tapak melakukan survei, dengan mengendarai Honda Vario," jelasnya.

Barang-barang hasil kejahatan dijual untuk laptop Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, speaker Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta, Hp Rp 500.000 dan lain-lain, Hasil kejahatannya itu digunakan IGREC alias Tapak untuk berjudi, sedangkan JN alias Tobi menggunakan hasil kejahatannya untuk beli barang-barang.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun. 7 k16

Komentar