nusabali

Penghuni Melawan, Upaya Pengosongan Vila Gagal

  • www.nusabali.com-penghuni-melawan-upaya-pengosongan-vila-gagal
  • www.nusabali.com-penghuni-melawan-upaya-pengosongan-vila-gagal
  • www.nusabali.com-penghuni-melawan-upaya-pengosongan-vila-gagal

MANGUPURA, NusaBali - Puluhan orang terlibat ketegangan dengan anggota Brimob di Vila Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (6/4/2024) siang.

Ketegangan itu terjadi saat puluhan anggota Brimob yang dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono meminta penghuni vila yang diakui oleh Lenny Yuliana Tombokan sebagai miliknya. 

Pada saat polisi datang Lenny Yuliana Tombokan bersama penasehat hukum dan puluhan orang yang dipekerjakan untuk mengamankan vila sudah di lokasi. Penghuni dan para pekerja dipimpin penasehat hukum mereka Nikolas Kilikily menolak untuk keluar dan melakukan perlawanan. 

Ditemui di lokasi Kapolres Badung mengatakan pihaknya datang ke TKP setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penyerobotan lahan di sana. Kedatangan mereka dalam rangka upaya pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum. 


"Dasar kami datang adalah laporkan polisi Nomor 42 bulan Febuari tahun 2024 terkait dengan adanya dugaan tindak pidana menempati atau memasuki objek lahan atau rumah yang bukan menjadi hak miliknya," ungkap AKBP Teguh. 

Berdasarkan laporkan itu pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kapolres juga mengaku ekskalasi ancaman keamanan sebenarnya tidak ada. Setelah mendapat penolakan dari penghuni vila puluhan aparat bersenjata itu bubar.

"Tadi kita sudah koordinasi dengan penasehat hukum terlapor. Mereka siap hadir ke kantor polisi untuk membicarakan upaya-upaya hukum yang mereka lakukan. Manakala mereka tidak bisa membuktikan dan kita bisa membuktikan bahwa memang ada tindak pidana maka mereka akan keluar secara kooperatif. Mereka hanya menempati objek ini. Tidak ada ancaman," pungkasnya. 

Di sisi lain Nikolas Kilikily mempersoalkan kedatangan Brimob yang dipimpin Kapolres Badung dengan senjata laras panjang. Menurutnya itu adalah arogansi dan intimidasi. Polisi menyuruh penghuni keluar sementara tidak ada surat perintah dari pengadilan. 

"Persoalannya adalah yang berhak memerintahkan pengosongan di vila ini adalah pengadilan. Kalau ada perintah eksekusi dari pengadilan dengan senang hati kami keluar dari sini. Mereka (polisi) mempersoalkan sertifikat tanah yang sedang sengketa. Tidak ada perintah pengadilan," ungkap Nikolas.


Nikolas juga mengaku saat ini sedang menyusun gugatan untuk menggugat beberapa pihak. Pihaknya juga akan buat laporan ke Mabes Polri minggu depan. 

Selain itu pihaknya juga akan membuat laporan ke Propam Mabes Polri atas tindakan Brimob yang dipimpin Kapolres Badung yang diduga melakukan intimidasi dan arogansi dalam melaksanakan tugas sebagai pengayom masyarakat. 

"Belum mengerti duduk persoalan tanah ini mereka (polisi) datang bawa senjata laras panjang. Sebelumya juga pernah datang sekitar 70 orang polisi juga bawa senjata laras panjang. Mereka memaksa dan mengintimidasi penghuni," bebernya. *pol

Komentar