nusabali

Kepergok, Maling Spesialis Aki Mobil Dimassa

Tak Terima Dikeroyok, Pelaku Lapor Balik

  • www.nusabali.com-kepergok-maling-spesialis-aki-mobil-dimassa

DENPASAR, NusaBali - Maling spesialis nyuri accu (aki) mobil bernama Odiandi Seran Natel, 22, menemui hari apesnya pada Rabu (6/3) pagi.

Dia kepergok warga saat mencuri aki truk di Jalan Fujiyama III tepatnya di depan Wihara Paramita Bali, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) inipun langsung menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya.

Diketahui, pelaku yang bekerja sebagai tukang cuci motor itu tertangkap tangan saat mencuri dua accu pada mobil Umar Fauzi, 41 yang sedang parkir di TKP. Warga yang geram dengan tingkah pria bertato itu mengikat kedua tangannya ke belakang lalu dipukul hingga babak belur. Untungnya aparat Polsek Denpasar Utara cepat tiba di TKP. Pelaku diamankan ke Mapolsek untuk diinterogasi dan agar terhindar dari amukan warga.

Kepada penyidik, pelaku yang tinggal di Ruko cuci sepeda motor Lely Motor Wash, Jalan Leli Nomor 6 Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara itu mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sebelumnya telah beraksi di tujuh lokasi TKP lainnya.

"Pada saat kejadian mobil korban sedang tidur. Sementara mobilnya parkir di depan depan Wihara Paramita Bali. Pelaku datang dan membongkar dua accu pada mobil tersebut. Pada saat membongkar accu itulah dilihat warga dan meneriakinya maling. Warga datang dan mengamankannya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (7/3).

Perbuatan pencurian itu dilakukan pelaku Karana masalah ekonomi. Dia kekurangan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari. Pelaku beraksi dengan cara melepas mur baut aki di truk. Aksi seperti ini sudah dilakukan pelaku sebanyak delapan kali.

Adapun tujuh lokasi lainnya yang pernah disasar pelaku adalah di Jalan Bungtomo VI Nomor 3 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Di Jalan Gatot Subroto Barat seberang Baby Land Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Di Jalan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Di Jalam Cargo Taman 2 nomor 35, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Di Jalan Gatot Subroto barat di depan Toko Bintang Jaya, Padang Sambian, Denpasar Barat. Dua kali di Jalan Raya Batubulan, Gianyar.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah aki merek GS Premium Astra, dua buah kunci pas, satu buah korek api warna putih, tali ali plastik, dua buah mur baut, satu unit sepeda motor BP 2593 FO, dan uang tunai hasil penjualan acu curian Rp 250.000," ungkap AKP Sukadi.

Pemukulan terhadap pelaku oleh orang tak dikenal di TKP disesali oleh Yanuar Nahak dan Egidius Klau selaku penasehat hukum dari Seran Natel. Melalui keduanya melakukan upaya hukum dengan cara buat laporkan di Polsek Denpasar Utara. Sebelum buat laporan polisi terlebih dahulu korban Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

"Adik kami ini berstatus terlapor dugaan pencurian yang kami sendiri sangat mendukung Polisi untuk usut tuntas. Namun main hakim sendiri tidak dibenarkan dimata hukum. Kalau adik kami salah, silahkan dididik sewajarnya dan dibawa ke kantor Polisi," tegas Yanuar Nahak.

Pengacara muda asal NTT ini menilai pemukulan secara membabi-buta kepada kliennya itu adalah tindakan tidak manusiawi dan tidak dibenarkan secara hukum. "Adik kami ini dipukul secara brutal padahal dia tidak melakukan perlawanan. Kami buat laporan di Polsek Denpasar Utara," tegasnya.pol

Komentar