nusabali

Cegah Parkir Liar, Dishub Pasang Tanda Larangan

  • www.nusabali.com-cegah-parkir-liar-dishub-pasang-tanda-larangan

MANGUPURA, NusaBali - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung melalui UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (P2TP) Badung Selatan memasang 10 tanda larangan parkir sebagai respons terhadap maraknya parkir liar di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta. Pemasangan tanda larangan parkir ini dilakukan pada Senin (12/2) siang.

Kepala UPTD P2TP Badung Selatan IB Sudiadnya, mengatakan pemasangan tanda larangan parkir merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara. Pemasangan dilakukan bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, dalam rangka memberikan edukasi kepada pengendara yang masih nekat memarkir kendaraannya sembarangan di badan jalan.

“Saat ini kami menambah banner larangan parkir di sepanjang jalan Pantai Kuta. Jumlahnya ada 10 titik, dipasang dari gapura utama Pantai Kuta sampai perbatasan wilayah Kuta-Legian,” ujar Sudiadnya.

Lanjut Sudiadnya, tanda larangan parkir tersebut ditujukan kepada pengendara roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, melainkan diminta untuk memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di daerah tersebut.

Sudiadnya juga menegaskan bahwa pemasangan tanda larangan parkir ini merupakan langkah uji coba yang akan dievaluasi dalam beberapa pekan ke depan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan secara bersama-sama dengan pihak terkait. Selain itu, Dishub juga akan mendampingi Polsek Kuta dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di masa mendatang.

“Kita akan lakukan hal ini secara berkelanjutan dan kita evaluasi. Kemungkinan hal ini dapat dijadikan pilloting project untuk edukasi di tempat lain. Tentu itu tergantung petunjuk pimpinan dan evaluasi di lapangan,” jelasnya.

Menyikapi masalah parkir liar, pihaknya juga akan secara rutin melakukan penyisiran terhadap pelanggaran parkir di Jalan Pantai Kuta. Namun, kata dia, selama ini sering menghadapi kendala dengan rendahnya disiplin oknum sopir yang cenderung melakukan pelanggaran saat jam-jam kunjungan wisatawan ke Pantai Kuta, khususnya antara pukul 15.00 hingga 18.00 Wita.

Dari evaluasi yang dilakukan, Suadnyana membeberkan kebanyakan pelanggaran parkir dilakukan oleh oknum sopir online yang beralasan mencari pelanggan dan parkir hanya sebentar. “Walau alasannya cuma parkir sebentar, tapi kami terus mengedukasi dan mengarahkan supaya meraka mematuhi peraturan parkir yang telah ditetapkan,” tegas Sudiadnya. 7 ol3

Komentar