nusabali

Parwata Terima Audiensi Sejumlah Kelompok Masyarakat

Realisasikan Pemberian Fasilitas dari Permohonan Masyarakat

  • www.nusabali.com-parwata-terima-audiensi-sejumlah-kelompok-masyarakat

MANGUPURA, NusaBali - Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima sejumlah audiensi dari berbagai kelompok masyarakat di kediamannya, Rabu (7/2).

Kedatangan sejumlah kelompok masyarakat ini guna memohon dukungan berupa fasilitasi kegiatan maupun alat-alat yang mereka butuhkan. Dalam audiensi tersebut, Parwata menepati janjinya dengan merealisasikan sejumlah permohonan masyarakat.

Ada tiga audiensi yang diterima Parwata Rabu kemarin. Pertama, dari Lingkungan Kerobokan Kaja dan Dalung Kecamatan Kuta Utara. Kedua, dari organisasi Pendeta Gereja Kristen Protestan di Bali. Serta ketiga dari Punguan Toga Aritonga Boru/Bere se-Bali.

Usai menerima audiensi, Parwata menyatakan ada sejumlah usulan yang disampaikan oleh masyarakat terutama di Banjar Kwanji, Dalung dan Banjar Batuculung. Pihaknya pun merealisasikan sejumlah permohonan dari masyarakat. “Ada alat pemotongan rumput, sound system, lampu penerangan jalan, CCTV, tong sampah. Jadi semua sudah kami berikan,” ujarnya.

Sedangkan saat menerima organisasi pendeta Gereja Kristen Protestan di Bali, Parwata juga merealisasikan permohonan jubah untuk pendeta sebanyak 103 jubah. Kemudian kepada Punguan Toga Aritonga Boru/Bere Se-Bali juga diberikan dukungan dalam melaksanakan kegiatan oleh politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kami sebagai wakil masyarakat di DPRD, kami fasilitasi sepanjang itu memenuhi ketentuan. Kami guyub bersama dengan masyarakat, selalu bersama-sama berjalan bersama masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” tegas Parwata,” tehasnya.

Meski demikian, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Badung tersebut tidak memungkiri masih ada permohonan yang belum teralisasi. Seperti permohonan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Fasos Fasum ini berupa balai serba guna dan permohonan tanah seluas 100 meter persegi. Namun hal ini dapat ditangani dengan cara mengajukan proposal, paling lambat Maret 2024.

“Tentu kami jalankan dengan mekanisme yang ada. Terlebih mekanisme yang ada harus diikuti, seperti proposal harus diusulkan sampai Maret ini (2024) dan diproses selanjutnya,” tegas Parwata. @ ind

Komentar