nusabali

Ngaku Utusan Banjar, Residivis Minta Sumbangan Ogoh-ogoh

  • www.nusabali.com-ngaku-utusan-banjar-residivis-minta-sumbangan-ogoh-ogoh

DENPASAR, NusaBali - I Ketut Suandita alias Pan Oka alias Genjek, 28, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, pada Sabtu (27/1). Genjek ditangkap di rumahnya di seputaran Jalan Ahmad Yani Utara.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal laporan dari korban Ernawati, 21. Korban mengaku, pada Sabtu (27/1) siang didatangi oleh pelaku minta uang. Pada saat itu Genjek mengaku dirinya adalah pemuda dari Banjar setempat. Dia minta uang sumbangan untuk buat ogoh-ogoh.

"Tersangka waktu itu datang menemui korban di Toko Smile Pet Shop, Jalan Astasura, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Karena mengaku pemuda dari banjar setempat dan minta sumbangan untuk buat ogoh-ogoh korban memberikan uang Rp 100.000," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (31/1).

Setelah pelaku pergi, korban konfirmasi ke lingkungan setempat. Ternyata pelaku bukan Pecalang atau warga setempat. Merasa dirugikan dengan tindakan pelaku itu korban lapor ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan itu aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

Kepada petugas polisi pelaku mengakui perbuatannya meminta uang dengan cara berpura-pura menjadi pemuda desa setempat untuk sumbangan ogoh-ogoh. Pelaku mengaku minta uang dan diberi uang sebesar Rp 100.000 dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.

"Pelaku datang ke TKP setelah minum di rumah temannya di Banjar Batur, Peguyangan, Denpasar Utara. Karena kehabisan uang untuk pulang muncul niat berpura-pura meminta sumbangan ogoh-ogoh. Pelaku ini telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Pelaku ini sebenarnya warga Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar," lanjut AKP Sukadi.

Tersangka Genjek ini tercatat sudah tiga kali diproses persidangan pengadilan dengan kasus satu kali kasus penipuan yaitu bulan September 2022 dan dua kali kasus pemerasan dan pengancaman pada Januari 2023 dan September 2023. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Mx DK 6126 LH, Satu buah baju warna cokelat, dan satu buah celana jins," ungkap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar