nusabali

Target PAD Sektor Pajak Turun

Pemberlakuan Tarif PBB-P2 Baru

  • www.nusabali.com-target-pad-sektor-pajak-turun

Pada tahun 2024 ini ditargetkan Rp 195.530.000.000. Terjadi penurunan Rp 1.605.000.000 atau 0,81 persen.

SINGARAJA, NusaBali
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2024 menurun dari tahun 2023 lalu. Penurunan target pajak daerah tersebut dipertimbangkan karena tarif baru penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diterapkan tahun ini.
 
Pada tahun 2023 lalu target PAD sektor pajak dipasang sebesar Rp 197.135.000.000. Pada akhir tahun terealisasi Rp 221.530.086.336 atau sebesar 112,37 persen. Sedangkan pada tahun 2024 ini ditargetkan Rp 195.530.000.000. Terjadi penurunan Rp 1.605.000.000 atau 0,81 persen.
 
Kabid Penagihan dan Evaluasi  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa, dihubungi Minggu (28/1) kemarin mengatakan, penurunan target PAD sektor pajak dipertimbangkan karena akan diterapkan tarif PBB-P2 yang baru.
 
Sebelumnya Pemkab Buleleng mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajak PBB-P2 hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan khusus PBB-P2 sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian dan atau lahan ternak. Penurunan tarif PBB-P2 ini diprediksi akan berdampak pada penurunan PAD sektor PAD.
 
“Saat ini sedang proses persiapan penetapan tagihan PBB-P2 tarif baru. Penyesuaian tarif PBB-P2 juga segera dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sedang dicetak massal. Target kami Maret sudah ada SPPT baru untuk disebar ke masyarakat,” ucap Perang seizin Kepala Buleleng Gede Sugiartha Widiada.
 
Namun dia menyebut, target PAD Pajak ini di tahun berjalan akan melihat trend realisasi. Sehingga masih sangat memungkinkan ada koreksi penambahan target di APBD Perubahan 2024. Menurut Perang, berkaca dari realisasi 10 jenis pajak tahun lalu, meskipun ada potensi pendapatan pada PBB-P2 tahun ini, beberapa jenis pajak lainnya masih memungkinkan untuk dimaksimalkan. Seperti pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, pajak hotel dan restoran.
 
“Ya mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi dan daya beli terus membaik, sehingga berdampak juga pada konsumsi dan kemampuan bayar masyarakat yang meningkat,” jelas Perang Wibawa.7 k23

Komentar