nusabali

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-tersangka-kasus-pemerkosaan-bocah-10-tahun

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan seorang pria berinisial KS, 49, terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Banjar, Buleleng. Ia diduga memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang tunai.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KS ditetapkan tersangka sejak Rabu (10/1) dan sudah ditahan di Polres Buleleng. Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali.

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kami masih mendalami itu kapan saja dilakukan,” katanya, dikonfirmasi Minggu (14/1)

Berdasarkan laporan, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terakhir dilakukan tersangka di rumahnya pada Senin (25/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000.

“Kondisi korban memang kurang mampu. Jadi tersangka membujuk korban dengan uang. Uangyang diberikan pelaku itu dipakai korban untuk belanja. Saat ini, korban dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pendampingan dari psikiater,” iimbuhnya.

Sebelumnya, dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua gadis tersebut mengetahui putrinya merasakan sakit saat buang air kecil. Kepada orang tuanya, bocah tersebut mengaku telah disetubuhi oleh KS, sebanyak tiga kali.

Aksi bejat itu disebut dilancarkan KS di rumahnya, saat rumah dalam keadaan kosong. “Antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya bertetangga. Korban dibujuk rayu diiming-imingi uang tidak terlalu banyak,” imbuhnya.7 mzk

Komentar