nusabali

Bansos Juru Parkir Nyaleg Diputus, Gerindra: Caleg Bukan Penyelenggara Negara

  • www.nusabali.com-bansos-juru-parkir-nyaleg-diputus-gerindra-caleg-bukan-penyelenggara-negara

DENPASAR, NusaBali.com – Dihentikannya bantuan sosial (bansos) terhadap seorang juru parkir di Kota Denpasar yang terdaftar sebagai calon legislatif masih menjadi polemik. DPD Partai Gerindra pun mendorong agar Kementerian Sosial cq Dinas Sosial Kota Denpasar membantu mengaktifkan kembali nama Ni Kadek Dewi sebagai penerima bansos.

Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, Kamis (11/1/2024), mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, pemutusan bansos ini dilakukan setelah Kadek Dewi terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bali dari Partai Gerindra. 

“Tindakan sepihak ini sebenarnya terkait aturan atau bentuk arogansi dan diskriminasi?” geram Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini. 

Politisi yang akrab disapa De Gadjah ini menyatakan bahwa pencalonan sebagai caleg merupakan hak politik setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Dia menekankan bahwa Kadek Dewi sebagai caleg, tidak dapat dianggap sebagai penyelenggara negara. “Dia hanya juru parkir. Periksa saja rekeningnya, ada uang masuk tidak,” kata De Gadjah.

De Gadjah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam UU tersebut, kata De Gadjah, tercantum definisi ataupun yang dimaksud sebagai penyelenggara negara. 

“Coba baca, siapa yang dimaksud penyelenggara negara. Sama sekali tidak tercantum soal caleg,” tegas De Gadjah.  Karena itulah ia meminta agar status Ni Kadek Dewi sebagai penerima bansos diaktifkan kembali.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati kepada wartawan menyatakan bahwa pemutusan bansos ataupun dihapusnya dari dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan ranahnya Kemensos.

Ia pun menilai bahwa status caleg menunjukkan kemampuan seseorang, karena untuk menjadi caleg diperlukan biaya untuk kampanye hingga pasang baliho.

Di sisi lain, Laxmy merinci pemutusan bansos langsung dari Kemensos RI bisa terjadi karena dideteksi lewat Kartu Keluarga yang NIK (Nomor Induk Kependukan) nge-link ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Pemerintah Pusat.

“Caleg dianggap sebagai penyelenggara negara meskipun belum resmi. Maka otomatis PKH (Program Keluarga Harapan)-nya terputus langsung tanpa ada surat resmi. Pendamping PKH-nya lah yang menghubungi bahwa Ibu Ni Kadek Dewi tidak lagi menerima bansos,” terang Laxmy.

Atas penghentian bansos yang diketahui pada 3 Januari 2024, Kadek Dewi  mengungkapkan rasa kecewa. Ia menyampaikan bahwa pemutusan tersebut membuatnya sedih, terutama setelah beberapa bulan menikmati bantuan sosial bersama keluarganya. Apalagi pemutusan ini diketahuinya lewat telepon dari Pendamping PKH, tanpa surat resmi dari Kemensos ataupun pihak terkait lainnya.

Kadek Dewi, yang menjadi juru parkir sejak April 2021, merinci bahwa pendapatannya setiap bulan pas-pasan. Meskipun menjadi juru parkir, Kadek Dewi berpendapat bahwa statusnya sebagai calon legislator seharusnya tidak menghentikan dirinya sebagai penerima bansos, mengingat kondisinya yang hidup dalam kekurangan.

Komentar