nusabali

Tiga Anggota Komplotan Curanmor Diringkus, Satu Buron

  • www.nusabali.com-tiga-anggota-komplotan-curanmor-diringkus-satu-buron

DENPASAR, NusaBali - Trio pencuri sepeda motor masing-masing Hidayatullah, 26, Syamsurizal, 28, dan Rico, 31, diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (8/1) sekitar pukul 02.30 Wita. Satu pelaku dari komplotan curanmor ini bernama Imam masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap para pelaku ini setelah polisi menerima beberapa laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat. Ketiga tersangka ini telah beraksi di beberapa tempat, seperti di garase rumah Banjar Santhi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Di sana para pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor.

Selain itu para pelaku juga beraksi di Jalan Pantai Mengiat Nomor 19 Lingkungan Peminge, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di TKP, para pelaku berhasil mencuri tiga unit sepeda motor, masing-masing milik Komang Dwi Astrianti, I Putu Agus Ardiatmika, dan Nella Mahyani. Tiga motor yang dicuri itu berada di garase dalam posisi kunci nyantol.


Kehilangan tiga unit sepeda motor itu pun dilaporkan korban ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan yang diterima itu aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya tiga orang pelaku ditangkap di kos tempat tinggal mereka di Jalan Siligita, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan Badung. Pada saat disergap polisi pelaku atas nama Imam tidak ada. Hingga saat ini pelaku Imam masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO.

"Para pelaku ini setiap kali beraksi membagi tugas. Ada yang bertugas mengawasi situasi, ada yang bertugas mengambil motor, dan pula yang mencari target. Tiga unit sepeda motor hasil pencurian terakhir berhasil kita aman semuanya. Tiga unit sepeda motor ini Sudja ditawarkan kepada salah seorang masing-masing seharga Rp 3,5 juta," ungkap Kapolresta Denpasar Komebes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/1).

Hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka menyasar sepeda motor yang lepas dari pengawasan untuk dicuri. Setiap kali beraksi mereka berjalan kaki. "Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolresta yang kemarin didampingi Wakapolresta AKBP Bayu Sutha. 7 pol

Komentar