nusabali

Tiga Pelaku Curanmor di Kuta Selatan Diringkus, Motor Curian Dibanderol Rp 3,5 Juta per Unit

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-curanmor-di-kuta-selatan-diringkus-motor-curian-dibanderol-rp-35-juta-per-unit

DENPASAR, NusaBali.com - Tim Jatanras Polresta Denpasar berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Badung. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Hidayatullah (26), Richo (22), dan Syamsurizal (26).

Dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/1/2024), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengungkapkan, aksi pencurian pertama dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023, di rumah kos, Jalan Pantai Mengiat No. 19, lingkungan Peminge, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol DK 5538 FBW. 

Aksi kedua terjadi pada tanggal 6 Januari 2024, di rumah tinggal, Jalan Br. Santhi Karya Ungasan, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam aksi ini, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam nopol DK 4705 FAU dan Honda Beat Street warna putih nopol DK 3066 UAL.

“Ketiga motor ini semua terparkir di dalam garasi, nyantel kunci di motornya,” kata Wisnu.

Dari penangkapan ketiga tersangka, tim Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengamankan 3 unit motor tersebut sebagai barang bukti.

Wisnu menjelaskan, para tersangka bekerja secara tim dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas memantau situasi di sekitar TKP, dan ada yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil motor yang sudah ditargetkan.

“Semuanya dilakukan pada malam hari, ketika para korban sudah masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” kata Wisnu.

Diketahui, sebanyak 4 orang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga orang sudah berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi atas nama Imam masih dalam proses pengejaran.

Dari pengakuan ketiga tersangka, motor-motor hasil curian ini rencananya akan dijual kembali. “Dijual Rp 3,5 juta per motor,” kata Wisnu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para pelaku yang sudah diamankan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Menyikapi semakin meningkatnya aksi pencurian sepeda motor, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada menjaga keamanan di sekitar wilayah tempat tinggal.

“Jangan sampai lengah, karena pelaku kejahatan bisa saja terjadi kapan dan dimanapun,” kata Wisnu. *ol4

Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah pencurian sepeda motor:
  • - Parkirlah sepeda motor di tempat yang aman dan terlindung dari pandangan umum.
  • - Gunakan kunci ganda untuk mengunci sepeda motor.
  • - Pasang alarm atau GPS tracker pada sepeda motor.
  • - Awasi sepeda motor Anda secara berkala, terutama jika sedang parkir di tempat umum.
  • - Jika Anda melihat ada orang yang mencurigakan di sekitar sepeda motor Anda, segera laporkan ke pihak berwajib.

Komentar