nusabali

Simpan 106 Gram Shabu, Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-simpan-106-gram-shabu-dituntut-14-tahun

Bule asal Rusia bernama Alexey Prusov, 28 hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara dalam perkara kepemilikan sabhu seberat 106,02 gram.

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada, Selasa (18/7), JPU Eddy Arta di hadapan majelis hakim pimpinan dr Yanto menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai  Software Developer itu terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas Narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun ditambah denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.  

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi dua pengacara, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, pada intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Alasanya terdakwa sudah mengaku terus terang, tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatnya. “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” tegas Pande.

Dalam surat tuntutan jaksa, diuraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa yang saat tinggal di Jalan Tegal Cupek, Gang Barata No. 29, Kuta Utara, Badung itu ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Post Sanset Road, Kuta, Badung. 

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga shabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser. Saat dibuka dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna coklat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto. *rez

Komentar