nusabali

Dua Kurir Shabu Dapat Korting Hukuman

  • www.nusabali.com-dua-kurir-shabu-dapat-korting-hukuman

DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua kurir shabu yang ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 154 gram pada Kamis (21/12).

Terdakwa I Putu Andhi Parwatha, 40, divonis 8,5 tahun sementara rekannya, I Putu Gede Raka Santosa, 40, divonis 8 tahun penjara. Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 10 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU. "Putusan sudah dibacakan. Atas putusan itu, terdakwa Andhi Parwatha masih pikir-pikir. Kalau terdakwa Gede Raka Santosa menerima," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.

Dikatakan advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara," ungkap Lukman.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Saat itu, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan. Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu. Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa. Salah satu terdakwa tampak  panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.

Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi shabu. Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 154,9 gram.

Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, shabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali. 7

Komentar