nusabali

Tiga Remaja Pembunuh Jukir Dihukum Ringan

  • www.nusabali.com-tiga-remaja-pembunuh-jukir-dihukum-ringan

Terdakwa Badil yang menjadi eksekutor hanya divonis  4 tahun. Terdakwa Angga yang juga ikut menganiaya korban hingga tewas dihukum 3 tahun dan pemilik sajam Ipan divonis penjara 1 tahun.

DENPASAR, NusaBali
Setelah tujuh terdakwa anak yang terlibat pengeroyokan juru parkir (jukir), Yohanes Naikoi , 38, hingga tewas divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 hingga 10 bulan penjara, kini giliran tiga terdakwa lainnya yang menjalani sidang putusan di PN Denpasar pada Kamis (21/9). Tiga remaja yaitu Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Badil, 19, bersama Hery Angga Putra alias Angga, 18, dan M Ikwan Zainul Karim alias Ipan, 19, divonis hukuman ringan.

Terdakwa Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil, 19, yang menjadi eksekutor dalam penganiayaan tersebut hanya divonis penjara 4 tahun. Terdakwa Hery Angga Putra alias Angga, 18, yang juga ikut menganiaya korban hingga tewas dihukum 3 tahun. Sementara dalam berkas terpisah yaitu M Ikwan Zainul Karim alias Muhamad Ikvan alias Ipan, 19, selaku pemilik senjata tajam divonis penjara 1 tahun.

Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan terdakwa Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan lebih subsidiair JPU.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka para hingga meninggal dunia. Hal meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Keluarga dan terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban sudah menerima santunan atau tali kasih dari keluarga para terdakwa,” ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya terdakwa Krisna dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun, Angga dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara, dan Ikwan dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun.

Dalam dakwaan dibeberkan, kejadian terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Saat itu para terdakwa tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.

"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.

"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan. 7 rez

Komentar