nusabali

Dewan Soroti Patung Maskot Nusa Penida

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-patung-maskot-nusa-penida

SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perijinan Usaha Jasa Kontruksi. Sidang paripurna digelar di gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (19/12). Eksekutif dipimpin Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klungkung. Vokalis Fraksi Golkar Kadek Widya Sumartika mempertanyakan pembangunan patung maskot Nusa Penida yang dinilai kurang proporsional. “Kontruksi patung maskot Nusa Penida kami lihat kurang proposional,” ujar Kadek Widya Sumartika. Fraksi Golkar meminta Pj Bupati benar-benar mengkaji dan melakukan evaluasi terhadap Perijinan Usaha Jasa Kontruksi. Harapannya Ranperda ini nantinya dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Klungkung.

Pemandangan Umum Fraksi PDIP disampaikan I Nengah Ariyanta. Menurut Fraksi PDIP Ranperda ini sudah waktunya dicabut karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Perda ini tidak hanya dicabut tetapi harus segera dilanjutkan dengan mengganti judul Perda untuk bisa mengatur banyak hal yang lebih komprehensif. Terkait persoalan kontribusi yang menjadi urgensi adanya perubahan judul atas perda tersebut diharapkan ruang lingkup Perda yang baru nantinya lebih komprehensif. “Sejauh mana persiapan Pemkab tentang hal ini, mohon penjelasan,” pinta Ariyanta. 7 wan

Komentar