nusabali

Harapkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Optimal

Bupati Giri Prasta Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022

  • www.nusabali.com-harapkan-penerimaan-pajak-dan-retribusi-daerah-optimal

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (18/12).

Bupati Giri Prasta menyatakan dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah. Kewenangan dimaksud yakni untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.

“Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah salah satu perubahan ke depan bertalian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kami harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU,” ujar Bupati Giri Prasta.

“Saya kira dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak, khusunya lagi adalah pajak hotel dan restoran,” imbuh bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.

Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap ke depan para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. “Pajak hotel dan restoran merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan bahwa wajib pajak itu adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” kata Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini melaporkan acara Sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, di masa transisi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 menuju UU Nomor 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, dirinya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) ke depannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.

“Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai Rp 5,4 triliun yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ucap Sukarini. @ ind

Komentar