nusabali

Upah Tak Dibayar, Eks Karyawan Bobol Toko

Uang Rp 22 Juta Ditanam di Tanah Kosong Dekat Kos

  • www.nusabali.com-upah-tak-dibayar-eks-karyawan-bobol-toko

DENPASAR, NusaBali - Peristiwa pencurian terjadi di Toko Sedia, Jalan Kartini Nomor 166A, Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (20/11).

Uang hasil penjualan sebanyak Rp 22 juta yang disimpan di dalam tas bos toko, Chendrawati, 55 raib. Selain itu satu unit HP merk Samsung A71 yang juga disimpan di dalam tas berisi uang itu juga hilang. Ternyata pelakunya adalah eks karyawan toko tersebut Jilik Meta Yiwa, 21.

Peristiwa pencurian itu diketahui korban saat buka toko pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Pada saat tiba, korban melihat pintu toko sudah rusak. Selain itu tas berisi uang dan HP yang di simpan di meja kasir hilang. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Denpasar Utara.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan korban dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada Jilik Meta Yiwa yang merupakan eks karyawan di sana.

Diketahui Jilik Meta Yiwa tinggal di Jalan Mandala Sari 1 Nomor 23, Panjer, Denpasar Selatan. Tak mau buang waktu lama, pada malam hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wita polisi mendatangi kos tempat tinggal lelaki asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur itu dan dilakukan penangkapan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 22 juta dan HP Samsung A71. Uang Rp 22 juta itu ditimbun tersangka pada lahan kosong dekat kos tempat tinggalnya. Sementara HP diamankan di dalam kamaranya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Uang Rp 22 juta ditimbun di dalam tanah pada lahan kosong di dekat kosnya. Sementara HP rencananya dijual. Tersangka ini sudah berencana pulang kampung," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, pada Kamis (23/11) siang.

Kepada penyidik tersangka mengaku sakit hati dengan korban. Dia mengaku sempat kerja di toko korban selama lima hari (5-9 November). Dia dibayar Rp 50.000 sehari dan makan ditanggung sendiri. Tak kuat kerja di sana akhirnya tersangka pilih berhenti dan minta upah kerjanya selama lima hari kepada korban, tetapi tidak diberikan. "Tersangka jengkel dan timbulah niatnya untuk membobol toko tersebut," beber Iptu Carlos yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Setelah niatnya matang untuk melakukan pencurian di sana, pada Senin dinihari itu tersangka datang ke TKP seorang diri. Dia memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi.

"Tersangka mengambil tas berisi uang dan HP. Untungnya korban cepat lapor sehingga kami bisa bergerak cepat. Kalau terlambat bisa saja pelaku tak bisa ditangkap karena dia sudah berencana kabur ke kampungnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara," lanjut Kapolsek. 7 pol

Komentar