nusabali

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Diproses

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

  • www.nusabali.com-keppres-pemberhentian-sementara-firli-diproses

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya

JAKARTA, NusaBali
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden (Keppres) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini tengah memproses Keppres pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK setelah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11). Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya. Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Terpisah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin. Ari mengatakan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian. Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri hingga saat ini (kemarin) masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK. "Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). "Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya. Alexander Marwata menambahkan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban-nya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan," kata Alex. Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," ujarnya.

Alex juga mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka itu. "Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex. Alex menegaskan bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya. Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex. Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) beri keterangan terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). -ANTARA

Sedangkan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri memastikan semua perkara yang berada dalam penanganan tetap berlanjut meskipun Firli Bahuri (FB) secara resmi telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Kami pastikan semua perkara yang ditangani KPK tetap berproses dan diselesaikan hingga tuntas," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, di Mataram, Kamis. Dia menerangkan bahwa penetapan Ketua KPK sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak ada keterkaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah tersebut. "Tidak ada hubungannya, karena kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial," ujarnya.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni berharap Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya. Selain itu, Sahroni turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menurutnya, semakin hari bukannya semakin baik malah justru makin lemot.

"Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya. Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun meminta pimpinan KPK yang lain juga turut diperiksa. Sahroni mengatakan hal itu guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal. "Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Walaupun mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas," kata Sahroni. Atas kinerja itu, Sahroni pun memuji kinerja Polri. Dia menyebut Polri telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada, Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.

"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade pada Kamis kemarin. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Kombes Ade. Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada tanggal 2 Maret 2022.

"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade. Kemudian, lanjut Ade, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ujar Ade. Lebih lanjut, Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 oktober 2023," ujar Kombes Ade.

Terkait jadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya akan merampungkan administrasi penyidikan dan setelah itu menentukan jadwal pemeriksaan. "Hari ini (kemarin) merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis kemarin. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11), untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 7 ant

Komentar