nusabali

Dosen Cabul Dituntut 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-dosen-cabul-dituntut-45-tahun

Terdakwa Agus Ariana juga diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, Putu Agus Ariana, 33, terhadap mahasiswinya kini memasuki agenda tuntutan. Oknum dosen cabul ini dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singaraja.

Sidang berlangsung pada Selasa (7/11) sore pukul 16.00 Wita di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Juni Artini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Juni Artini.

Terdakwa Agus Ariana juga diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. "Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

Dalam tuntutannya JPU, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa sebagai tenaga pendidik atau dosen, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

JPU menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV kejadian pelecehan seksual, hingga ponsel korban. Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan dengan agenda yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.

Adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5) dinihari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Namun terbesit niatan terdawkwa melecehkan korban. Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban.

Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap. Belakangan ia juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes akibat perbuatannya. 7 mzk

Komentar