nusabali

Laporan Ditolak Polisi, Jero Dasaran Alit Berang

  • www.nusabali.com-laporan-ditolak-polisi-jero-dasaran-alit-berang

TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan tidak terima pelaporannya ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali minim bukti.

Menurut dia tidak ada ketentuan normatif yang menyatakan melapor harus membawa alat bukti. Bahkan pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 huruf b jelas diterangkan tidak ada menyebutkan harus membawa bukti dan alat bukti.  "Coba sebutkan pasal mana yang mengatakan demikian kalau alasan polisi kita melapor minim alat bukti. Jadi itu tidak benar," sebut Kadek Mulyawan.

Secara hukum jelas dia, tidak diperbolehkan masyarakat yang hendak melapor ditolak. Apalagi point di undang-undang sudah dijelaskan dengan gamblang setiap laporan itu diterima lalu selidiki untuk mengetahui apakah benar atau tidak terjadi peristiwa pidana. "Secara undang-undang tidak boleh polisi menolak laporan masyarakat semua laporan harus diterima dulu dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan baru tahu ini masuk perbuatan pidana atau tidak, kalau tidak ya diberitahukan tidak bisa diproses karena bukan perbuatan pidana. Jadi tidak boleh bilang ada istilah kajian minim bukti logikanya bagaimana tahu ini minim bukti kalau belum dilakukan penyelidikan," tanya Mulyawan.

Dia membeberkan kejadian pada saat melaporkan korban NCK ke Polda Bali tanggal 25 Oktober lalu. Saat itu dia diminta kliennya Jero Dasaran Alit untuk mendampingi melaporkan NCK ke Polda Bali atas dugaan pelecehan seksual sebagaimana pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022.

Kemudian pihaknya pun mengumpulkan bukti dalam bentuk barang bukti celana panjang Jero Dasaran Alit, print chat dokumen elektronik dan undangan surat klarifikasi. "Kami mendatangi SPKT Polda Bali sesampai disana kami diarahkan ke Ditreskrimum. Kemudian kami diarahkan lagi ke pelayanan khusus dengan argumen yang panjang kami diarahkan lagi ke SPKT lagi dan sesampai di SPKT," jelasnya.

Saat di SPKT itu, jelas Mulyawan pihaknya sudah menjelaskan panjang lebar tentang hukum dan pasal kalau kliennya datang bermaksud melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya. "Bukti sudah kami bawa. Tidak mungkin kami melapor tidak membawa bukti awal. Selanjutnya kan tugas penyidik melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti bukti untuk membuat terang tindak pidana," jelasnya.

Kemudian pada saat di SPKT tersebut terang Mulyawan, KTP dan bukti dokumen dari Jero Dasaran Alit sempat dipinjam. Lalu setelah dikaji dengan Wadir laporannya tidak bisa diterima atau ditolak karena masih ada proses hukum praperadilan.

Padahal menurut Mulyawan kliennya melaporkan tindak pidana yang dialami sesuai dengan Pasal 108 ayat 1 KUHAP. Hanya saja saat itu laporannya ditolak.

"Kami sudah minta berkali - kali bahkan kami minta silahkan tulis apa saja yang penting kami menerima surat dari penyidik atas laporan ini. Tapi tetap saja tidak diberikan dan ini baru kami dengar kalau ada penjelasan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 huruf b, kalau dikatakan tidak layak ya alasannya dibilang tidak layak apanya? kita melaporkan perkara pidana bukan perkara perdata ke polisi," tegasnya.

Dengan ditolaknya laporan itu, menurut dia ini bentuk pelanggaran berat atas oknum petugas yang tidak mau memberikan pelayanan masyarakat yang merupakan tugasnya. "Apalagi mengenai peristiwa pidana jika ini dibiarkan kami  mempertimbangkan untuk menggugat Polda Bali," ancamnya. 7 des

Komentar