nusabali

Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Peradi Singaraja

  • www.nusabali.com-kasus-kekerasan-seksual-anak-jadi-perhatian-peradi-singaraja

SINGARAJA, NusaBali - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Buleleng masih cukup tinggi. Bahkan sejak awal Januari setidaknya sudah ada lebih dari lima laporan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak ini.

Hal tersebut pun menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja yang baru 

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana menyebut, usai dilantik pihaknya akan segera melakukan rapat kerja cabang (rakerjab). Dalam rapat itu, akan menyiapkan program selama lima tahun kedepan. Dalam program yang dirancang, pihaknya memastikan akan menyusun program perlindungan untuk korban maupun pelaku kejahatan seksual di Buleleng. 

Menurutnya, kasus kekerasaan seksual melibatkan anak di bawah umur di Buleleng  terus meningkat. Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian khusus. “Kami akan memperkuat organisasi yang selalu tegak lurus dengan dewan pimpinan nasional. Nanti pada saat rakerjab akan menentukan arah kerja. Termasuk soal kasus kekerasaan seksual,” jelas dia, Minggu (5/5) siang.

Peradi Singaraja juga akan memberikan sosialisasi ke desa-sesa terkait kekerasaan seksual yang melibatkan anak. Saat ini, kata Doni sudah ada desa yang bersurat ke DPC Peradi untuk diberikan sosialiasi dan penyuluhan. “Kami berikan penyuluhan secara gratis. Ini merupakan tugas kami juga untuk menekan kasus kekerasaan seksual,” katanya.

Masyarakat bisa meminta pendamping hukum untuk kasus kekerasaan seksual terhadap anak dengan pusat pendampingan hukum (PBH) Peradi Buleleng PBH. “Nanti pasti akan di tindaklanjuti. Kalau tidak dididampingi, laporkan ke DPC Peradi Buleleng. Nanti juga tidak ada pungutan untuk pendampingan dari PBH,” tegas Doni 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zainal Marzuki yang berkesempatan melantik dan mengambil sumpah terhadap pengurus DPC Peradi Singaraja, menekanakan agar para Advokat di Buleleng hadir membantu masyarakat yang buta hukum dan yang kurang mampu. “Kalau masyarakat yang tidak mampu bayar. Harus dibantu. Harus punya sifat Probono. Artinya siap membantu yang tidak mampu,” singkatnya.7 mzk

Komentar