nusabali

Residivis Kuras ATM Kasir Toko

  • www.nusabali.com-residivis-kuras-atm-kasir-toko

BANGLI, NusaBali - I Nyoman Budiawan, 36, diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Kintamani. Pria asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani telah mencuri kartu ATM dan mengurus isinya. Pelaku yang merupakan residivis berhasil menarik uang Rp 10 juta.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan pada Rabu (25/10) lalu terjadi pencurian kartu ATM di Toko Langsung Jaya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Kintamani. Pelaku mencuri kartu ATM BRI yang ada di meja kasir. "Saat kejadian penjaga toko sedang keluar sehingga toko dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku membawa kartu ATM tersebut," jelasnya Selasa (31/10).

Karena kartu ATM tidak ada, penjaga toko melaporkan kepada pemilik. Selanjutnya dilakukan pengecekan saldo. Awalnya saldo Rp 19 juta, namun isinya berkurang menjadi Rp 9 juta. Terkait kasus tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yakni I Nyoman Budiawan asal Desa Siakin, Kintamani.

"Saat melakukan aksinya pelaku terekam CCTV. Saat itu pelaku menggunakan pick up. Kami melakukan pengecekan lokasi penarikan uang dengan menggunakan kartu tersebut. Pelaku menarik uang di salah satu tempat wisata di pinggir Danau Batur," kata Kompol Ruli.

Dari proses penyelidikan, akhirnya pelaku bisa diamankan di rumahnya di Desa Siakin. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sejak sebulan terakhir memantau kondisi toko untuk mengincar kartu ATM dan mendapat PIN.

Yang mana dirinya berpura-pura melakukan transaksi. Pada saat itu pelaku memperhatikan angka (PIN) yang ditekan oleh penjaga toko. "Dalam kurun waktu sebulan, pelaku sudah 5 kali melakukan transaksi. Nomor rekening sejati nomor rekening pelaku. Pelaku memperhatikan PIN yang ditekan oleh penjaga toko. Begitu mengetahui PIN, maka kartu ATM yang dicuri," sebutnya.

Uang hasil mengurus ATM sebanyak Rp 10 juta masih utuh. Pelaku memberikan uang tersebut kepada istrinya. Menurut Kompol Ruli, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku baru bebas tahun penjara pada tahun 2021 lalu karena kasus pencurian. "Pelaku sempat melakukan diproses di Polsek Bangli karena penggelapan dan Polsek Kintamani karena pencurian," ungkapnya. 7 esa

Komentar