nusabali

Ibu Pembuang Orok di Bandara Hamil di Luar Nikah

  • www.nusabali.com-ibu-pembuang-orok-di-bandara-hamil-di-luar-nikah

MANGUPURA, NusaBali - Ibu muda pembuang orok di dropzone 2 Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, berinisial ZDL, 28, ternyata hamil di luar nikah. Tersangka melahirkan di toilet salah satu hotel di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (15/10) pagi.

Setelah melahirkan orok itu dimasukan ke dalam kantong plastik warna putih. Sore harinya orok di dalam plastik itu dibawa tersangka ZDL ke Bandara Ngurah Rai hendak pulang ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Plastik berisi orok itu lalu dibuang dengan cara diletakkan di drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Minggu (22/10) mengatakan tersangka mengaku melahirkan seorang diri di toilet hotel tempatnya inap di Legian. Anak itu merupakan buah hubungannya dengan seorang lelaki yang masih dirahasiakan identitasnya.

“Tersangka belum punya suami. Anak (orok) yang dibuang tersangka adalah buah dari hubungan gelap dengan pacarnya. Tersangka mengaku membuang orok itu agar tidak diketahui pacarnya. Mengapa dia buang? Masih kita dalami,” kata Iptu Rio.

Menariknya, lanjut Iptu Rio, tersangka ZDL mengaku lahir normal. Sayangnya Iptu Rio enggan menjelaskan detail bagaimana tersangka melahirkan hingga orok itu meninggal dunia. Dia hanya mengatakan tersangka dijerat Pasal 342 KUHP. Bila melihat pasal ini artinya tersangka melakukan pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“ZDL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 342 KUHP. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Iptu Rio.

Tersangka ZDL diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali di Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Iptu Rio dari Bali sampai di sana berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah untuk menggerebek tersangka di kediamannya, pada Kamis (19/10) sore atau empat hari pasca kejadian. Tersangka dikejar ke Kota Semarang berdasarkan petunjuk di lokasi TKP.

Orok berjenis kelamin laki-laki dengan ukuran panjang 45 centimeter yang dibuang tersangka pertama kali ditemukan oleh karyawan yang bekerja sebagai cleaning services di Bandara Ngurah Rai, Ni Wayan Darmiati, 55. Orok tersebut ditemukan secara tak sengaja di sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik, Minggu (15/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Temuan orok bayi itupun langsung dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tak lama berselang aparat kepolisian datang dan mengamankan lokasi TKP. 7 pol

Komentar