nusabali

Realisasi Penerimaan Pajak Bali Rp9,45 T

  • www.nusabali.com-realisasi-penerimaan-pajak-bali-rp945-t

DENPASAR, NusaBali - Menutup triwulan III 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,45 triliun.

Realisasi  tersebut 93,52  persen dari yang ditugaskan Pusat sebesar Rp10,11 triliun pada tahun 2023.

Kakanwil DJP Bali  Nurbaeti Munawaroh menyampaikan Rabu (18/10). “Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi ini melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen,” jelasnya.

Dikatakan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp7,290 triliun.

Penerimaan pajak tahun 2023 didukung  lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor  Rp1.874 miliar.

Atau  berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan. Selanjutnya Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.560 miliar  berkontribusi 16,51 persen. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum  Rp1.097 miliar atau  berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan, Kemudian  Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib  Rp985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen.  Serta  Industri Pengolahan sejumlah Rp758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan.

Sementara dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) hingga 30 September 2023, sebanyak 333.129 (94,11 persen) wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. Atau 94,11 persen dari target kepatuhan 953.979 SPT.

Rincian realsisasinya, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan 260.200 SPT dan WP Orang Pribadi Non Karyawan 43.620 SPT. Laporan kepatuhan SPT Tahunan tersebut untuk tahun pajak 2022.

Sedangkan validasi NIK menjadi NPWP di Bali sampai dengan 30 September 2023 yang sudah valid mencapai 997.319 wajib pajak atau 81,28 persen dari  total 1.227.038 WP yang terdaftar di Bali.

 “Saya mengharapkan agar wajib pajak yang status NIK-nya belum valid agar secepatnya melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman DJP online atau dengan datang ke Kantor Pajak terdekat sebelum 31 Desember 2023,” saran  Nurbaeti Munawaroh.

Nurbaeti mengapresiasi   seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Atas nama institusi saya mengucapkan terima kasih atas pajak yang telah dibayarkan kepada negara,” ucapnya.

Dia optimistis melalui peran wajib pajak target penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP Bali dapat tercapai seluruhnya. K17.

Komentar