nusabali

Pura Pucak Penulisan Jadi Perhatian Pusat

  • www.nusabali.com-pura-pucak-penulisan-jadi-perhatian-pusat

BANGLI, NusaBali - Pura Pucak Penulisan di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, telah ditetapkan menjadi situs cagar budaya tingkat nasional. Dengan penetapan ini, keberadaan pura tersebut akan mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Sugiarta, Senin (16/10). Sugiarta mengatakan pada tahun 2021, Pura Pucak Penulisan telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat Kabupaten. ‘’Penetapan ini melalui kajian tim cagar budaya kabupaten,’’ ujarnya.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan ke tingkat nasional. Pura Pucak Penulisan merupakan bukti sejarah perkembangan Agama Hindu Bali Aga atau Bali Mula dari jaman prasejarah hingga jaman sejarah. Pura ini memiliki bukti-bukti peninggalan dari abad IX-XIV Masehi, serta memiliki konsep pembangunan dan pengelolaan Bali Aga.

Lanjutnya, Pura Pucak Penulisan memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya, dengan usia lebih dari 50 tahun. Dilihat dari prasasti yang tersimpan di pura  ini, antara lain berangka tahun 933 Saka (1011 Masehi), 999 Saka (1077 Masehi), dan 1254 Saka (1332 Masehi). Struktur pura seperti punden berundak merupakan tradisi megalitik dari abad 300 M, serta karakter arca yang diperkirakan berkembang pada abad IX M-XIV M.

Kata Sugiarta, pada 12 Oktober 2023, telah dilakukan sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat nasional. Untuk di Bali ada 3 cagar budaya yang ditetapkan yakni Pura Pucak Penulisan di Bangli, Prasati Blanjong di Denpasar, dan Taman Ayun di Badung.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ini menambahkan dengan ditetapkan sebagai cagar budaya ini sebagai upaya pelestarian. "Manfaatnya kan banyak, dari sisi keilmuan, pelestarian seni dan budaya. Pada intinya bagaimana melestarikan bangunan, benda, situs dan kawasan," sambungnya.

Pasca penetapan cagar budaya, tentu akan ada dukungan dari pemerintah pusat. Contoh, ketika ada kerusakan fisik, bisa mengajukan bantuan ke pemerintah pusat. "Tidak bisa sembarangan melakukan pemugaran. Ketika ada perbaikan pun, tetap dipertahankan struktur dan menggunakan bahan seperti aslinya," ujarnya.

Di Bangli, cagar budaya tingkat kabupaten yakni Pura Kehen di Kelurahan Cempaga, Bangli. Pihaknya ke depan akan mengusulkan kembali untuk penetapan cagar budaya peringkat nasional.7esa

Komentar