nusabali

Grand Bumi Mas Buktikan Tidak Terjadi Penyerobotan Tanah, Pengukuran Ulang Sesuai Sertifikat

  • www.nusabali.com-grand-bumi-mas-buktikan-tidak-terjadi-penyerobotan-tanah-pengukuran-ulang-sesuai-sertifikat

DENPASAR, NusaBali.com - Pengukuran ulang lahan yang ditempati Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Rabu (4/20/2023) siang, membuktikan tidak terjadi penyerobotan tanah. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Pengukuran ulang dilakukan atas permintaan Polda Bali. Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar.

Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, mengatakan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Luas tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999.

“Pengukuran ternyata hasilnya sesuai dokumen sertifikat.  Panjang depan 26,5 meter. Ujung titik timur ke barat, sebagaimana tercatat di dokumen sertifikat. Lalu di bagian  belakang 39,50 meter. Juga sesuai fakta dokumen, tidak ada berubah, sesuai sertifikat,” kata Mudita yang menjadi kuasa hukum Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi.

“Jadi dengan temuan ini, jangan ada penggiringan opini seolah-olah terjadi penyerobotan, tidak ada seperti yang dituduhkan oleh pelapor," kata Mudita, advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm tersebut.

Sebelumnya Idajane, selaku pelapor dugaan penyerobotan tanah, melaporkan Franky Indra Gumi, pemilik Grand Bumi Mas, ke Polda Bali pada bulan Juli 2023. Idajane menuduh Franky telah menyerobot lahan miliknya seluas 1,7 are.

Pengukuran ulang ini, kata Mudita,  menjadi bukti kuat bahwa tuduhan Idajane tidak berdasar. Mudita mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Ditanya soal kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, Mudita mengaku welcome. “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” tuntas Mudita.


Komentar