nusabali

Desa Adat Gerih Melawan, Tolak Rencana Eksekusi Lahan Sengketa dengan Desa Adat Cemenggon

  • www.nusabali.com-desa-adat-gerih-melawan-tolak-rencana-eksekusi-lahan-sengketa-dengan-desa-adat-cemenggon
  • www.nusabali.com-desa-adat-gerih-melawan-tolak-rencana-eksekusi-lahan-sengketa-dengan-desa-adat-cemenggon

MANGUPURA, NusaBali.com - Sengketa lahan antara Desa Adat Gerih, Desa/Kecamatan Abiansemal dan Desa Adat Cemenggon, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi di Kabupaten Badung kembali memanas setelah direncanakan akan ada proses eksekusi pada Jumat (15/12/2023).

Krama Desa Adat Gerih pun melawan. Pada Jumat (8/12/2023) malam, pemuda desa didampingi pacalang memasang spanduk penolakan di pintu masuk Desa Adat Gerih (di utara SPBU Jalan Latusari-Mambal).

Kata Bendesa Adat Gerih I Made Sugiarta, 52, pihaknya menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar Rabu (6/12/2023). Dan, spanduk-spanduk penolakan ini adalah bentuk keresahan krama desa.

"Ini (spanduk penolakan) adalah bentuk antipati terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dan upaya menjaga desa adat," ujar Sugiarta ketika dijumpai di Kantor Desa Adat Gerih, Sabtu siang.

Jelas Sugiarta, sengketa lahan ini dimulai pada 1997. Proses peradilan pun sudah berjalan sejak saat itu. Desa Adat Gerih menang di PN Denpasar, namun kalah di Pengadilan Tinggi. Kemudian, ditempuh tahap kasasi di MA, yang mana memenangkan Desa Adat Gerih.

Namun, lewat Peninjauan Kembali (PK), putusan kasasi itu dibatalkan. Desa Adat Cemenggon akhirnya menang atas sengketa lahan seluas 1,5 hektare yang menurut Sugiarta adalah pelaba Pura Desa Adat Gerih dan wilayah wewidangan desa adat yang sudah bersertifikat.

"Dulu setelah putusan PK itu sempat ada upaya eksekusi sekitar tahun 2008 tetapi ditunda. Kemudian, di tahun 2023 ini muncul lagi," imbuh Sugiarta.

Akan tetapi, Sugiarta mengaku mendapat penjelasan dari Kapolsek Abiansemal bahwa proses eksekusi yang diagendakan pada Jumat mendatang  itu diputuskan ditunda kembali. Pertimbangannya, kondusivitas wilayah di tengah tahapan Pemilu 2024.

"Katanya ditunda dulu setelah ada rapat koordinasi, entah sampai kapan. Tetapi kami tidak bisa seperti ini, harus ada penyelesaian dari permasalahan ini," tegas Sugiarta.

Lanjut Sugiarta yang juga mantan Kelian Dinas Banjar Purwakerta, Desa Abiansemal ini, pihaknya siap menjaga kondusivitas wilayah asal ada penyelesaian yang tepat. Namun, lahan yang disebutnya palaba pura itu bernilai harga mati.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dan Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ membenarkan, memang ada rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas rencana eksekusi lahan sengketa ini pada Jumat pagi.

Rakor itu dihadiri Panitera PN Denpasar, Satintelkam Polres Badung, Polsek Abiansemal, Polsek Mengwi, Kodim 1611/Badung, dan pihak Desa Adat Cemenggon, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi selaku pemenang menurut putusan MA.

"Dari rakor kemarin, memang ada bahasa, gestur, atau peluang penundaan karena situasi pemilu ini. Namun, belum final," beber Kompol Sudarma.

Kata Sudarma, PN Denpasar bakal menunggu jawaban dari analisis yang dilakukan Satintelkam Polres Badung dulu. Setelah itu, mungkin baru akan ada keputusan final terkait rencana eksekusi ini lanjut atau ditunda kembali.

Meski begitu, Sudarma menilai diskusi dengan pihak terkait itu kecenderungannya mengarah ke penundaan. Sebab, permasalahan semacam ini kerap muncul di tahun politik sedangkan kondusivitas wilayah sangat krusial.

Sudarma juga meminta Bendesa Adat Gerih, agar spanduk penolakan yang bernada provokatif itu bisa segera diturunkan. Sehingga, situasi tidak terkesan mencekam dan dapat menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi.

"Panitera PN Denpasar, Ibu Mathilda Tampubolon, juga menyarankan, sebagai sesama orang Bali agar bisa mencari jalan yang terbaik. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan," kata Sudarma. *rat

Komentar