nusabali

Sonen Siapkan Langkah Gugatan

Ditumbangkan Incumbent di Pemilihan Perbekel Sangsit

  • www.nusabali.com-sonen-siapkan-langkah-gugatan

SINGARAJA, NusaBali - Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang dimenangkan incumbent Putu Arya Suyasa berujung perlawanan.

Adalah penantang baru calon perbekel (cakel) Sangsit, I Ketut Sonen yang ditumbangkan incumbent dengan selisih 58 suara mengajukan keberatan pada rapat pleno panitia Pilkel Sangsit, Senin (25/9) kemarin. Sonen melalui saksinya berencana akan melayangkan gugatan ke Bupati Buleleng. 

Informasi yang dihimpun NusaBali, Sonen cakel nomor urut 2 menyatakan keberatan atas hasil pemilihan yang berlangsung pada Minggu (24/9) kemarin. Sebagai sikap penolakan atas hasil pemilihan cakel Sangsit, Sonen absen dalam rapat pleno yang digelar panitia Pilkel Desa Sangsit di Kantor Perbekel. Sonen hanya mengutus saksinya untuk menyampaikan keberatan dan selanjutnya melakukan gugatan. 

Pada coblosan cakel Sangsit, Sonen bertarung head to head dengan Arya Suyasa. Hasilnya, dari 4.800 orang masyarakat desa yang menggunakan hak pilihnya, Arya Suyasa memperoleh 2.429 suara. Sedangkan Sonen yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangsit, memperoleh  2.371 suara. 

Informasi sementara yang beredar, Sonen diduga keberatan dengan penggunaan KTP oleh pemilih, padahal tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sayangnya, Sonen saat dikonfirmasi NusaBali melalui sambungan telepon merespon.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Made Dwi Adnyana membenarkan adanya keberatan dari Sonen. Kata dia, Dinas PMD pun masih menunggu surat gugatan resmi dari bersangkutan yang rencananya akan diajukan ke Bupati Buleleng. 

“Tadi (kemarin,red) yang bersangkutan  tidak hadir, hanya diwakili saksinya. Namun pleno tetap dilakukan dan disahkan. Kalau soal gugatan, kami beri waktu sampai 3 hari ke depan, paling lambat hari Kamis (27/9),” terang Dwi Adnyana. 

Kata Dwi Adnyana, Dinas PMD baru akan menentukan langkah selanjutnya setelah melihat materi gugatan dari Sonen. “Setelah ada surat resmi baru nanti akan dikaji penyelesaian perselisihan Pilkel, paling dalam waktu 30 hari,” ujar Dwi Adnyana.k23

Komentar