nusabali

Pembunuh Aussie Diganjar 1,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pembunuh-aussie-diganjar-15-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - I Gede Wijaya, 39, terdakwa pembunuh bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, bernasib mujur. Pemilik Uncle Benz Caffe, lokasi tempat pembunuhan ini hanya divonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

Hakim Ketua Agus Akhyudi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum jika ingin mengajukan banding.  

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Ni Nyoman Purnianti, 31, dan adik iparnya I Gede Juni Artawan, 20, menemukan sang suami asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston terbaring di depan Uncle Benz Caffe yang tak lain adalah milik pelaku Gede Wijaya. Mereka menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS BIMC Kuta. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS tersebut korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu korban menderita luka pada kepala dan wajah.

Sebelum ditemukan tewas, keduanya sempat menenggak arak bersama. Setelah mabuk, Troy oleng dan tak bisa mengontrol dirinya. Wisatawan yang baru dua hari datang dari Australia ini membuang botol minuman ke jalan.

Selain itu korban juga memukul pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengencingi pelaku. Terakhir, korban mengangkat kursi hendak memukul pelaku. Pada saat itu pelaku angkat kursi kayu dan memukulkannya ke arah korban hingga terjatuh.

Setelah korban tersungkur ke tanah dalam kondisi bersimbah darah, Gede Wijaya pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi TKP. Dia membiarkan korban tak sadarkan diri seperti orang kecelakaan. 7 rez

Komentar