nusabali

Kitabisa Tempuh Jalur Kekeluargaan

Kasus Dugaan Eksploitasi Anak untuk Penggalian Dana

  • www.nusabali.com-kitabisa-tempuh-jalur-kekeluargaan

SINGARAJA, NusaBali - Kasus dugaan eksploitasi anak asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, untuk penggalangan dana yang dilakukan oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih melalui laman Kitabisa, dikabarkan telah berdamai. Kabar ini usai melewati proses mediasi dengan pihak keluarga korban.

Koordinator Kitabisa Wilayah Bali Gilang Wiraguna menyampaikan, kasus ini terjadi karena adanya kesalahpahaman berbagai pihak. "Semua pihak per 16 Agustus 2023 lalu sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan, disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan pejabat daerah setempat," kata dia, dikonfirmasi Selasa (22/8).

Dia juga menyebutkan, seluruh donasi yang terkumpul selama proses penggalangan dana sudah diterima oleh keluarga korban. "Perangkat desa ikut mengawasi donasi tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada donatur yang telah berdonasi," sambung dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, upaya damai yang ditempuh antara kedua belah pihak tersebut sah-sah saja. Namun, hingga saat ini Polres Buleleng belum menerima permohonan penyelesaian proses hukum atas kasus ini.

"Mungkin di luar proses penyelidikan, antara kedua belah pihak ada pendekatan secara kekeluargaan, itu sah-sah saja. Nanti keduanya bisa mengajukan permohonan penyelesaian kasus secara restorative justice untuk diajukan ke pihak penyidik," jelas dia, dikonfirmasi terpisah.

Penyidik akan mempertimbangkan permohonan penyelesaian kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan dengan restorative justice atau tidak. Menurutnya, kasus tersebut masuk kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan jalur tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri No 8 tahun 2022 terkait Penyelesaian Perkara secara Restorative Justice bisa dilakukan pada kasus di luar kasus korupsi, pembunuhan, kasus yang melibatkan residivis. Artinya, kasus tersebut memungkinkan diselesaikan dengan restorative justice. Terpenting, ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan permohonan penyelesaian kasus dari masing-masing. Ketentuannya harus ada kesepakatan. "Dari kesepakatan itu kedua belah pihak mengajukan permohonan restorative justice kepada kepolisian. Nantinya kedua belah pihak dipertemukan untuk penyelesaian bersama," tandasnya.7mzk

Komentar