nusabali

Berkas Kakek Cabul Segera Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-berkas-kakek-cabul-segera-dilimpahkan

SINGARAJA , NusaBali - Polres Buleleng akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang diduga dilakukan seorang kakek bernama Ketut Bagia, 73, asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penyidik telah selesai melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan terhadap kasus pencabulan yang menjerat lansia itu. "Mungkin dalam minggu ini akan dilakukan tahap pertama atau pelimpahan berkas ke jaksa," ungkap AKP Darma, Minggu (13/8).

Sementara itu, tersangka Ketut Bagia sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres. Jika masa penahanan selama 20 hari tersangka habis maka selanjutnya akan diperpanjang kembali. "Masih ditahan (tersangka). Kalau sudah lewat 20 hari maka akan kita perpanjang lagi. Nanti tinggal menunggu apakah ada yang harus dilengkapi lagi atau bagaimana," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek bernama Ketut Bagia. Pelalu merupakan tetangga korban. Peristiwa pencabulan itu terjadi, Senin (3/7) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka.

Tersangka terus memperhatikan korban serta langsung mendekati korban. Seketika tersangka langsung merangkul korban dan melihat situasi disekitar sebelum melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui sempat mencium pipi korban dan meraba alat kelamin korban.

Atas perbuatannya Ketut Bagia disangka dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 7mzk

Komentar