nusabali

Pembunuh Tu Pekak Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pembunuh-tu-pekak-sidang-perdana

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini yaitu 12 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, 24, dua tersangka pengeroyokan saat malam Pangerupukan Nyepi di Jalan Veteran, Denpasar yang mengakibatkan korban I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 40, tewas, menjalani sidang perdana di PN  Denpasar pada Selasa (8/8).

Sidang yang digelar offline ini dipimpin hakim I Wayan Yasa dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Nyoman Bela P Atmaja dkk menjerat dua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal. Ancaman maksimal pasal ini yaitu 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 41, tewas usai dihujani 8 tusukan. Kejadian ini berawal saat korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar pada Selasa (21/3) pukul 21.00 Wita bersama istri dan anaknya tepat di depan dealer Suzuki Jalan Veteran, Denpasar.

Saat itu melintas ogoh-ogoh yang diarak kelompok pemuda Desperado. Saat itulah terjadi ketegangan antara beberapa anggota Desperado dengan korban yang mengenal beberapa pemuda tersebut. “Lalu terjadi cekcok antara Putu Pekak dan Dede Anggur,” jelas JPU dalam dakwaan.

Saat terjadi keributan inilah terlihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Tu Pekak. Selanjutnya para terdakwa mengeluarkan senjata tajam dan menghujani tubuh korban dengan tusukan secara membabi-buta. Beberapa pecalang dan warga yang melihat tidak berani melerai karena pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara beringas.

Korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah 1,5 jam berada di RS tersebut korban tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sayangnya sampai di RS terbesar di Bali itu nyawa korban tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan di sekujur tubuhnya pada Rabu (22/3) dinihari. 7 rez

Komentar