nusabali

Capaian Pajak Restoran Lampaui Target

Triwulan Kedua 2023

  • www.nusabali.com-capaian-pajak-restoran-lampaui-target

Perolehan pajak restoran ini juga akan berdampak pada pajak daerah untuk tahun 2023. Pajak daerah ditarget sebesar Rp 713 miliar

DENPASAR, NusaBali
Pada triwulan kedua tahun 2023, capaian pajak restoran di Kota Denpasar telah melampaui target. Capaian itu didapat dari sejumlah inovasi yang mulai diluncurkan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dalam pelayanan pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (3/8) mengatakan  sejumlah inovasi yang dilakukan ini mampu memberikan dampak positif bagi perolehan pajak daerah. Bahkan, pada triwulan kedua tahun 2023 ini, perolehan pajak daerah cukup baik, seperti pajak restoran yang telah melampaui target.

Dikatakan, target untuk pajak restoran tahun ini sebesar Rp 114 miliar. Target ini pada triwulan kedua sudah terlampaui. Karena perolehan pajak restoran hingga Juni 2023 mencapai Rp 122 miliar. Artinya, capaian ini telah melebihi target yang ada. Secara prosentase, capaian pajak restoran ini sebesar 106,96 persen.

Perolehan pajak restoran ini juga akan berdampak pada pajak daerah untuk tahun 2023. Pajak daerah ditarget  sebesar Rp 713 miliar lebih. Pajak daerah ini terdiri dari tujuh jenis pajak. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, PBB, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Melihat kondisi ini, Eddy Mulya yakin target yang diberikan tahun ini bisa tercapai. Terlebih, saat ini pihaknya sudah mulai menggencarkan sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah. Bahkan, saat ini pihaknya mulai menerapkan pilot project pengawasan secara digital transaksi pada restoran serta rumah makan serta usaha kuliner di kawasan Renon.

Melalui pengawasan ini, transaksi yang terjadi akan terpantau langsung secara digital, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan lebih akurat. Pengawasan secara digital ini tidak akan terpengaruh terhadap pendapatan masing-masing usaha. Karena pihaknya fokus pada pajaknya saja yang menjadi hak pemerintah.

Pada tahun 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-PP serta yang lainnya, cukup baik. Bahkan, perolehan pajak restoran hingga mengalahkan perolehan pajak hotel. Dikatakan, untuk perolehan pajak hotel pada tahun 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target sebesar Rp 51 miliar.

Pajak restoran yang ditarget sebesar Rp 110 miliar, mampu terealisasi Rp 164,03 miliar. Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar. Demikian pula pajak PBB-PP dari target sebesar Rp 100 miliar, mampu terealisasi Rp 113,42 miliar. 7 mis

Komentar