nusabali

Nenek 72 Tahun Disidang Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • www.nusabali.com-nenek-72-tahun-disidang-kasus-penipuan-dan-penggelapan

DENPASAR, NusaBali - Nenek berusia 72 tahun, Inrawati Hartanto harus merasakan dinginnya lantai penjara di Lapas Perempuan Denpasar.

Nenek yang tinggal di Tonja, Denpasar ditahan usai menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah senilai ratusan juta.

"Jadi terdakwa Inrawati Hartanto ada dua laporan. Agenda sidang sudah masuk pembuktian," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi, Jumat (14/7).

Dijelaskan, laporan pertama dari korban Made Adiasa yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta dan korban I Gusti Ayu Nyoman Winarti sebesar Rp 345 juta.

Disebutkan, perkara yang membelit Inrawati berawal saat ia membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1341/kelurahan Lukluk dengan luas 1180 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 625/kelurahan Lukluk dengan luas 150 m2 milik Ni Luh Gede Niti yang kemudian dilanjutkan penandatanganan perjanjian jual beli di Notaris I Wayan Rusmawan tanggal 04 September 2020.

Dalam perjanjian itu disepakati Inrawati telah membayar tanah milik Ni Luh Gede Niti sebesar Rp 800 juta dari total harga yang yang disepakati sebesar Rp 2,7 miliar sedangkan sisanya akan dibayar dari penjualan atau pihak ketiga.

"Diperjanjian, Inrawati bertindak sebagai pengembang diperbolehkan mengelola dan menjual tanah milik Ni Luh Gede Niti. Dan setiap ada pembeli yang membeli tanah kavlingan harus disetorkan pada Gede Niti," kata Ramdhoni.

Dalam perjalanannya, Adiasa dan Nyoman Winarti tertarik membeli tanah tersebut dengan membayar lunas tanah seluas 100 m2. "Tapi uang pembayaran itu tidak diserahkan malah dipakai untuk kepentingan Inrawati sendiri," imbuhnya sambil menambahkan Inrawati didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. 7 rez

Komentar