nusabali

Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Turun

  • www.nusabali.com-harga-elpiji-55-kg-dan-12-kg-turun

JAKARTA, NusaBali - PT Pertamina (Persero) baru saja menurunkan harga elpiji non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi. Pertamina menyatakan secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga elpiji internasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi, prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Rabu (5/7).

Per 26 Juni 2023, Pertamina melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan elpiji 12 kg.

Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Karena itu, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian  Liquefied Petroleum Gas. Menurut Pasal 24 ayat 4 dalam peraturan itu disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina, imbuh Fadjar, terus mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya dalam hal ini elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.

Dikutip dari situs Pertamina, berikut daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg per 26 Juni 2022 di tingkat agen:

Provinsi Bali

- Badung Rp 96.000 per tabung Bright Gas 5,5 Kg dan Rp 204.000 per tabung Bright Gas 12 Kg

- Denpasar Rp 96.000 per tabung Bright Gas 5,5 Kg dan Rp 204.000 per tabung Bright Gas 12 Kg

- Tabanan Rp 96.000 per tabung Bright Gas 5,5 Kg dan Rp 204.000 per tabung Bright Gas 12 Kg

Komentar