nusabali

3 Tahun Dibui, Sukaja Mulai Asimilasi

  • www.nusabali.com-3-tahun-dibui-sukaja-mulai-asimilasi

Setelah selama 3 tahun mendekam di LP Tabanan selaku terpidana kasus korupsi dana Bansos Rp 455 juta, mantan Ketua DPRD Tabanan 2004-2009 Wayan Sukaja akhirnya hirup udara ‘bebas’ dan mulai menjalani asimilasi (kerja sosial) sejak Rabu (7/10).

Sukaja berharap, pemuda maupun krama banjar lainnya tertarik membuat sarana upakara berbahan baku koran bekas. Sebab, keterampilan ini bisa dijadikan modal untuk menambah pendapatan keluarga. Terlebih, kebutuhan sarana upacara di Bali cukup tinggi. “Besok saya akan ke wantilan sembari memperkenalkan cara membuat sokasi berbahan baku koran bekas,” tandas Sukaja. 

Sementara itu, kepulangan Sukaja yang dapat fasilitas asimilasi sejak Rabu kemarin, menjadi surprise bagi keluarganya. Sebab, sebelumnya Sukaja sama sekali tidak mengabari keluarganya jika akan menjalani asimilasi per 7 Oktober 2015. “Pulang kerja, saya kaget karena ternyata ada Bapak (Sukaja) di rumah. Ini jadi surprise,” tutur istri Sukaja, Ni Made Widyawati, kepada NusaBali. Widyawati mengakui dua dari tiga anaknya sudah bertemu dengan bapaknya. Hanya si sulung belum tahu bapaknya pulang, karena sedang konsentrasi jelang wisuda. Sukaja pun tak mau mengganggu putri sulungnya hanya untuk mengabarkan telah jalani asimilasi.

Widyawati juga mengaku tidak menyangka suaminya punya keterampilan membuat sokasi dan alat upakara lainnya dari bahan koran bekas. Ibu tiga anak ini pun dengan bangga mengeluarkan hasil karya suaminya kepada warga yang datang ke rumahnya kemarin. “Sokasi ini sempat saya bawa tangkil ke pura,” kenang Widyawati sembari menunjukkan sokasi hasil karya suaminya. 

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Kepala LP Kelas IIB Tabanan, Ida Bagus Ardana, membenarkan Sukaja telah jalani asimilasi atau kerja sosial, terhitung sejak 7 Oktober 2015 hingga 12 Maret 2016 mendatang. Namun, kata IB Ardana, semua bisa berubah karena Sukaja mendapat remisi Hari Raya Nyepi selama 1 bulan dan remisi Dasa Warsa 17 Agustus selama 3 bulan. “Kita tunggu perubahan, surat masih dilaporkan. Kalau lihat keputusan, Pak Sukaja akan jalani asmilasi hingga 12 Maret 2016,” jelas IB Ardana. 

IB Ardana menjelaskan, setelah menjalani asimilasi, Sukaja akan bebas bersyarat. Be-danya, jika selama asimilasi ini harus kembali ke LP tiap sore, maka saat bebas bersyarat nanti, Sukaja sudah bisa tinggal di rumah dengan diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sesuai putusan pengadilan, Sukaja seharusnya baru akan bebas per 12 NoVember 2016---itu tidak termasuk remisi (pemotongan masa tahanan).

Wayan Sukaja merupakan politisi kawakan yang sempat maju sebagai Cabup Tabanan dari Golkar di Pilkada 2010. Namun, kala itu dia kalah sekitar 7 persen suara dari pasanganNi Putu Eka Wiryastuti-IGK Sanjaya, Cabup-Cawabup yang diusung PDIP. Sukaja kemudian dipecat dan di-PAW dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali, karena pembelotannya di Pilkada Tabanan 2010. 

Dia sebelumnya membelot pasca rekomendasinya sebagai Cabup Tabanan yang diusung PDIP dianulir DPP PDIP melalui insiden rekomendasi Jilid II. Awalnya, DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi jilid I yang menempatkan pasangan Wayan Sukaja-Putu Eka Wiryastuti sebagai Cabup-Cawabup. Namun, kemudian keluar lagi rekomendasi Jilid II dari DPP PDIP yang merekomendasi paket Eka Wiryastuti-IKG Sanjaya.

Sukaja bak sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab, pasca kalah di Pilkada 2010, dia justru dijebloskan ke sel tahanan sejak 12 November 2012 karena terseret kasus korupsi dana Bansos senilai hanya Rp 455 juta. Sukaja secara resmi divonis 4 tahun penjara melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 2 Mei 2013 lalu.

Komentar