nusabali

Ny Putri Koster Paparkan Permasalahan yang Dihadapi Perajin Tenun dan Songket

Saat Jadi Narasumber FGD Analisis dan Evaluasi Hukum UMKM

  • www.nusabali.com-ny-putri-koster-paparkan-permasalahan-yang-dihadapi-perajin-tenun-dan-songket

DENPASAR, NusaBali - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Koster menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi perajin di Bali khususnya perajin kain tenun endek maupun songket.

Hal itu dikemukakan Ny Putri Koster saat menjadi narasumber dalam acara focus group discussion (FGD) dengan tema Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, di Denpasar, Kamis (8/6). 

Ny Putri Koster menyatakan, selalu Ketua Dekranasda Bali dirinya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap hasil hasil kerajinan, melakukan promosi, serta menyerap berbagai permasalahan yang dihadapi para perajin dan menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut dengan stakeholder terkait. 

“Permasalahan yang dihadapi para perajin kita di Bali khususnya para perajin kain tenun endek maupun songket, misalnya banyaknya kain tenun yang ditenun di luar Bali serta motif motif songket yang ditiru ke dalam motif kain bordir dan dikerjakan dengan mesin. Hal ini tentu saja berdampak tidak baik bagi perkembangan kerajinan tenun kita di Bali. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka para perajin akan enggan menenun karena banyaknya tenun tiruan yang beredar di pasar yang tentu saja harganya lebih murah. Kemudian pasar kita akan hilang karena pembeli cenderung membeli produk dari luar Bali, dan akhirnya akan berimbas pada lemahnya perputaran perekonomian Bali. Jika hal ini dibiarkan lama kelamaan tidak akan ada generasi muda yang mau menenun dan ke depannya tenun Bali bisa hilang karena tidak ada yang melestarikannya,” ujar Ny Putri Koster. 

Ditambahkannya, tenun endek Bali sesungguhnya sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan bahkan untuk tenun Gringsing sudah memiliki Indikasi Geografis, yang artinya tenun Gringsing hanya boleh ditenun di daerah asalnya yaitu di Desa Tenganan Pegringsingan. Tapi pada kenyataannya, tenun-tenun Bali di pasaran masih banyak yang dijual tiruannya termasuk tenun Gringsing yang merupakan tenun double ikat satu satunya di Indonesia, motifnya juga banyak ditiru dan dipalsukan. 

Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi para perajin saat ini, diperlukan sinergitas semua pihak untuk menjaga kelestarian kain tenun. Stakeholder yang memiliki kekuatan secara hukum untuk melakukan penertiban baik terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual maupun produk tiruan, agar turun langsung menjemput bola ke tengah masyarakat. Sehingga peraturan yang dijadikan payung hukum bisa berjalan dan memiliki kekuatan. 

“Dengan demikian karya-karya para perajin kita akan terlindungi hak ciptanya dan tidak diklaim oleh pihak lain,” kata Ny Putri Koster. 

Dia juga meminta para akademisi untuk berperan aktif dengan melakukan berbagai penelitian terkait kain tenun, baik dari segi budaya maupun segi ekonominya . 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) KemenkumHAM Yunan Hilmy menyampaikan bahwasanya FGD digelar guna melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UU ini sudah cukup lama dan efektivitasnya perlu ditinjau kembali. Berbagai permasalahan dihadapi UMKM saat ini, seperti keterbatasan modal serta strategi pengembangan produk hingga pemasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM. Untuk itu dengan penyelenggaraan FGD ini diharapkan dapat mendapatkan data serta informasi yang disampaikan narasumber dan para peserta yang nantinya dijadikan bahan masukan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum di BPHN KemenkumHAM. 

FGD yang diselenggarakan oleh BPHN bekerja sama dengan Kanwil KemenkumHAM Bali juga menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Ketut Meniarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. Hadir pula Plh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Gun Gun Gunawan, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, para kepala divisi Kanwil KemenkumHAM Bali serta undangan. 7 bin

Komentar