nusabali

Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai Bank Minta Keringanan Hukuman

  • www.nusabali.com-dua-terdakwa-pembunuh-pegawai-bank-minta-keringanan-hukuman

DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, dua terdakwa yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, dan rekannya Rahman, 28, mengajukan pledoi alias pembelaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta.

Dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, kedua terdakwa menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya. Diakhir pembelaan kedua terdakwa juga minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

"Nota pembelaan sudah kami bacakan. Intinya kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan," jelas Lukman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Seperti diketahui, Dalam tuntutan, terdakwa Nova Sandi dan Rahman (berkas terpisah) lolos ancaman hukuman pembunuhan berencana. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului perbuatan pidana terhadap korban, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari yang tidak lain adalah pacar dari  terdakwa, Nova Sandi Prasetya.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Nova Sandi Prasetya,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim I Wayan Suarta.

Tuntutan yang sama juga dilayangkan JPU kepada Rahman yang juga dituntut 20 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya minta waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaa). “Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa,” tutup majelis hakim.  

Terungkap dari tuntutan jaksa, modus menghabisi korban, Gung Mirah berawal dari keinginan terdakwa Nova Sandi untuk mengambil mobil milik pacarnya tersebut. Tetapi karena tidak memiliki pengalaman, terdakwa Nova sandi yang tinggal  di kampung Gombong, Kelurahan Pasir Gombong,  Cikarang Utara, Bekasi itu  kemudian menghubungi terdakwa Rahman dan  menyampaikan niatnya tersebut. 

Pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar, pukul 10.00 Wita terdakwa Nova Sandi  menghubungi korban Gung Mirah,  memintanya untuk menjemput. Terdakwa Nova Sandi kemudian menyetir dan membawa korban yang duduk di depan dan Rahman berkeliling di pantai.

Setelah itu, dengan alasan mengantar terdakwa Rahman, mereka menuju ke terminal. Dalam perjalanan, Rahman membekap mulut dan mencekik korban dan menarik korban ke belakang. Korban  berteriak, Rahman kemudian melilitkan tali tas pinggang miliknya ke leher korban sampai korban meninggal dunia. Setelah Gung Mirah meninggal, kedua terdakwa menuju Pelabuhan Gilimanuk. 

Di pertengahan jalan, jenasah korban dibuang di pinggir jalan. Kedua terdakwa kemudian menyeberang dan menghubungi Gogon, untuk menjual mobil tersebut. Mobil milik Gung Mirah kemudian dibawa ke Solo dan dijual dengan harga Rp25 juta. Nova Sandi dan Rahman kemudian membagi hasil penjualan mobil tersebut. 7 rez  

Komentar