nusabali

Giliran MDA Denpasar Bersikap Soal Bendesa Adat Nyaleg

Tak Ada Larangan, Tak Perlu Mundur

  • www.nusabali.com-giliran-mda-denpasar-bersikap-soal-bendesa-adat-nyaleg

DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat di Denpasar yang hendak mencalonkan diri di Pemilu 2024 mendatang dipastikan tidak perlu mundur dari jabatan. Karena tidak ada aturan yang menyebutkan seorang Bendesa Adat harus mundur jika mencalonkan diri alias nyaleg di Pemilu 2019.

Bendesa Madya, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana saat dihubungi, Rabu (10/5) mengatakan, pengakuan dan perlindungan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, diakui dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-undang Dasar NRI (Negara Republik Indonesia) tahun 1945. 

Sebagai sistem pemerintahan desa, desa adat tidak diatur pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Melainkan berlandaskan pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang disusun berdasarkan Pasal 236 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Sudiana. 

Kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, menyatakan bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. 

“Pada huruf k menyatakan, bahwa mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” beber Sudiana.

Ditegaskan Sudiana, desa adat kedudukannya sebagai sistem pemerintahan desa adat yang fungsinya hanya menyelenggarakan otonomi-nya di bidang adat dan budaya. "Bukan berfungsi di bidang administrasi pemerintahan dan/atau di bidang tugas-tugas badan lainnya, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan," imbuhnya. 

Kemudian, kata Sudiana, pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang merupakan derivasi dari Pasal 240 ayat (1) huruf k, Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara jelas persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. 

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridis formal tersebut, kedudukan hukum bendesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalegan, tidak menjadi kewajiban mengajukan surat pengunduran diri.

“Desa Adat kedudukannya sebagai sistem pemerintahan desa adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya,” ujar Sudiana.

Selain itu, kata Sudiana, desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahannya, tidak dapat dana yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah, yang sifatnya tidak mengikat. Sehingga dapat ditegaskan bahwa kedudukan hukum bendesa dan prajuru desa adat terkait pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban mengajukan surat pengunduran diri.mis

Komentar