nusabali

Dalih Anak Butuh Makan, Setiawan Gasak Motor

  • www.nusabali.com-dalih-anak-butuh-makan-setiawan-gasak-motor

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria bernama, Kadek Setiawan alias Setik, 21, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Pria asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng ini, mencuri sepeda motor milik seorang kakek bernama Nyoman Nirta, 66, dan digadai. Ia berdalih mencuri sepeda motor karena terhimpit ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Nyoman Nirta. Nirta mengaku, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernopol DK 3381 UO, yang ditaruh di bagasi rumahnya di Banjar Dinas/Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Kamis (20/4) malam sekitar pukul 21.15 Wita. 

Motor tersebut, diketahui hilang saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada. Korban bersama cucunya sempat mencari di sekeliling rumah namun tak berhasil menemukan.
 
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Banjar melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian itu diduga dilakukan oleh Setiawan. Ia kemudian ditangkap pada Minggu,(23/4) saat melintas di jalan dekat rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri sepeda motor korban.

AKP Sumarjaya menyebut, pencurian tersebut dilakukan pelaku saat keadaan sepeda motor dalam keadaan nyantol. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku dan uang hasil dari gadai digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Setelah berhasil membawa motor tersebut, pelaku mendorong motor hingga 10 meter sebelum dihidupkan. Pelaku menggadaikan motor tersebut 600 ribu, hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya," kata AKP Sumarjaya.

Kini Setiawan diamankan polisi selama 20 hari, untuk pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi pun mengimbau, agar warga lebih berhati-hati untuk menaruh sepeda motor ditengah maraknya pencurian sepeda motor di Buleleng. Warga dihimbau, untuk memastikan memarkir sepeda motor dalam keadaan kunci tidak nyantol, tidak menaruh kunci di dasbor, kunci stang, tidak menaruh barang berharga di jok motor dan memarkir motor yang gampang diawasi. 

Sementara itu, tersangka Setiawan mengaku nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi. Ia mengaku tak memiliki pekerjaan sedangkan haris membiayai anak. "Saya nekat, lantaran sebagai buruh bangunan tidak ada kerjaan. Sedangkan anak butuh makan," akunya. 7 mzk

Komentar